LUKAS ENEMBE MENINGGAL
Lukas Enembe Sempat Minta Berdiri sebelum Meninggal Dunia
Lukas Enembe sempat minta berdiri sebelum meninggal dunia. Ia ingin menunjukkan bahwa dirinya kuat dan tidak bersalah
Majelis hakim menyatakan Gubernur Papua nonaktif tersebut terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Pada tingkat sebelumnya, Lukas Enembe dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal di RSPAD Gatot Subroto
Majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik terhadap Lukas Enembe selama 5 tahun.
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permintaan Terakhir Lukas Enembe Sebelum Meninggal Dunia
Provokasi Melalui WA Tersebar ke Masyarakat Papua Setelah Meninggalnya Lukas Enembe |
![]() |
---|
Rusuh di Arak-arakan Jenazah Lukas Enembe, Warga Bakar Rumah dan Ruko di Wamena |
![]() |
---|
Kapolda Papua Sasaran Ricuh Massa Pendukung Lukas Enembe, Diamankan di Pos Polisi Sentani |
![]() |
---|
Kedatangan Jenazah Lukas Enembe Ricuh, 'Turunkan Jenazah di Sini, Kami Pikul Jalan Kaki' |
![]() |
---|
Lukas Enembe Meninggal karena Gagal Ginjal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.