LINGGA TERKINI

Panwascam Singkep Lingga Rekrut 83 Pengawas TPS, Berikut Syarat PTPS

Bawaslu Kabupaten Lingga melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat Kecamatan, telah membuka pendaftaran PTPS.

Penulis: Febriyuanda |
TRIBUNBATAM.id
REKRUTMEN - Ketua Panwascam Singkep, Syahrul Nizat, memberikan keterangan ihwal rekrutmen pengawas TPS untuk kebutuhan Pemilu 2024. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat Kecamatan, telah melakukan sosialisasi dan membuka pendaftaran bagi calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wiliyah Kecamatan Singkep.

Sebanyak 83 orang petugas pengawas tempat pemungutan suara, yang nantinya akan ditugaskan untuk mengawasi keberlangsungan pelaksanaan pesta demokrasi pada pemilu 2024.

“82 orang untuk ditugaskan pada tiap TPS di Dapil Kecamatan Singkep, sedangkan 1 nya lagi untuk ditempatkan di Rumah Tahanan Lapas Dabo Singkep,” Kata Ketua Panwascam Singkep, Syahrul Nizat, Rabu (27/12/2023).

Selanjutnya, Syahrul mengatakan bahwa, hampir 85 persen formulir pendaftaran telah disebarkan.

Baca juga: Bawaslu Lingga Ingatkan Kades Hingga ASN Agar Tidak Terlibat Kampanye

“Sejauh ini sebanyak 60 lembar formulir pendaftaran sudah tersebar,” ungkapnya.

Dia mengajak, untuk calon pendaftar yang berminat menjadi petugas pengawas tempat pemungutan suara nantinya, untuk segera mendaftarkan diri.

“Harapan kami agar masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan pemilu terkait pencoblosan, dan pemungutan serta penghitungan surat suara nantinya, agar segera mengambil formulir untuk mendaftarkan dirinya,” tuturnya.

Berikut syaratnya:

* Warga Negara Indonesia

* Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun

Baca juga: Selama Masa Kampanye, Bawaslu Kepri Lakukan Pengawasan Melekat

* Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

* Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

* Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

* Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

* Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

* Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

* Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS

Baca juga: Oknum PNS Ikut Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Tanjungpinang: Bukan Pelanggaran

* Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

* Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

* Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

* Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah

* Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Ikuti berita menarik lainnya di GOOGLE NEWS TRIBUNBATAM.id

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved