BATAM TERKINI
Disperindag Batam Cabut Izin 2 Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Satu Lagi Masih Proses
Disperindag Batam sebut, izin 2 pangkalan gas elpiji 3 kg dicabut karena menyalahi aturan. Mereka jual gas ke pengecer hingga harganya di atas HET
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kota Batam mencabut izin operasi dua pangkalan gas elpiji 3 Kg karena melanggar aturan penetapan harga eceran tertinggi (HET).
Kepala Disperindag Batam Gustian Riau menyatakan, pencabutan izin dilakukan karena kedua pangkalan tersebut menyalahi aturan.
Mereka diduga memasok elpiji 3 kg ke pengecer yang kemudian menjualnya lagi di atas HET Rp 21.000 per tabung.
Para pengecer tersebut beroperasi di pinggir jalan Kecamatan Batam Kota.
Baca juga: Harga Gas Elpiji 3 Kg di Batam Naik, Buruh Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan
Menurut Gustian Riau, kedua pangkalan yang dicabut izinnya itu beroperasi di Kecamatan Batam Kota.
Sementara satu pangkalan lain yang juga sedang diproses pencabutan izinnya berada di Kecamatan Batuaji.
Selain mencabut izin operasi pangkalan, pihaknya juga menyita tabung gas para pengecer yang terbukti menjual elpiji 3 kg di atas HET yang berlaku.
Ia menegaskan tindakan tegas tersebut dilakukan sesuai peraturan yang melarang penjualan elpiji bersubsidi di tingkat pengecer.
Selain itu, penetapan HET Rp 21.000 per tabung juga tidak boleh dilanggar, agar harga elpiji 3 kg tetap terjangkau masyarakat sesuai amanat undang-undang perdagangan.
"Kami turun ke lapangan dan memang ada pengecer yang niat menarik untung dengan menjual tinggi. Maka langsung kami cabut izin pangkalannya," ujarnya saat ditemui di acara operasi pasar murah dan peresmian mobil keliling, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Polemik Harga Gas 3 Kg di Batam Naik, Warga Tak Masalah Asal Jangan Langka
Gustian menambahkan, pihaknya terus mengimbau agar pelaku usaha tidak melanggar aturan main dalam penyaluran dan penjualan elpiji 3 kg bersubsidi.
"Kami sudah mengimbau jangan bermain di area-area yang konsepnya bahwa kita sudah menetapkan HET, itu ada aturannya, ada pasalnya, nah ada ada pasal yang dilanggar mereka,"kata Gustian.
Intinya, dilarang ada penjualan elpiji 3 kg di tingkat pegecer.
Ia meminta masyarakat melapor jika menemukan adanya praktik penjualan elpiji di atas HET supaya bisa ditindaklanjuti.
Laporan bisa disampaikan langsung ke Disperindag Batam atau mengubungi nomor WA Kepala Dinas Perindustrian Kota Batam.
| Jadikan Homestay Markas Narkoba, Dua Bandar Sabu di Batam Diciduk Polda Kepri |
|
|---|
| Pekerja PT di Mukakuning Batam Ditemukan Tewas Mengenaskan di Dormitori, Ada Dugaan Motif Asmara |
|
|---|
| Ibu di Batam Kaget Lihat Anaknya Tanpa Busana di Kamar Bersama Pria yang Baru Tiga Hari Dia Kenal |
|
|---|
| Kematian Wanita Pengantin Baru Saat Bulan Madu Masih Misteri, Suaminya Selamat Tapi Tak Sadar |
|
|---|
| Dari Kearifan Lokal Menuju Daya Tarik Global, Disbudpar Batam Siapkan Kampung Wisata Madani |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.