BATAM TERKINI

Disperindag Batam Cabut Izin 2 Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Satu Lagi Masih Proses

Disperindag Batam sebut, izin 2 pangkalan gas elpiji 3 kg dicabut karena menyalahi aturan. Mereka jual gas ke pengecer hingga harganya di atas HET

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Aminuddin
ANTRE BELI GAS 3 KG - Suasana warga antre gas elpiji 3 Kg di operasi pasar murah yang berlangsung di fasum Villa Pesona Asri, Kecamatan Batam Kota, Jumat (29/12/2023). Disperindag Batam berharap harga elpiji tetap dijual sesuai HET berdasarkan aturan berlaku 

Semua laporan lanjutnya, langsung ditindaklanjuti sebagai bukti bahwa Disperindag Batam berkomitmen penuh memastikan elpiji subsidi tepat sasaran.

Satu Pangkalan di Batuaji Sedang Dalam Proses

Gustian mengatakan, praktik penjualan elpiji tingkat kedua setelah dari pangkalan, dilarang.

Karena bisa membuat harga elpiji yang merupakan barang subsidi negara menjadi liar di pasaran.

Baca juga: Harga Gas 3 Kg di Batam Naik, Disperindag Akan Pantau Penyalurannya ke Lapangan

Selain itu, hal ini juga merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan elpiji 3 kg dengan harga terjangkau.

"Kami sudah menghimbau jangan bermain di area-area yang konsepnya bahwa kita sudah menetapkan HET, itu ada aturannya, ada pasalnya, nah ada ada pasal yang dilanggar mereka," kata Gustian.

Ia menambahkan, selain mencabut izin operasi dua pangkalan, pihaknya juga menyita tabung gas para pengecer yang terbukti menjual elpiji 3 kg di atas HET yang berlaku.

Ia juga mengatakan, pihaknya masih memproses satu pangkalan lain di Kecamatan Batuaji yang diduga melakukan praktek serupa. (Tribunbatam.id/Aminuddin)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved