Kamis, 23 April 2026

PEMILU 2024

Syarat Mendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024, Simak Jadwal Seleksinya

Pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 akan berakhir pada 6 Januari 2024, berikut syarat daftarnya.

Tribun Batam/ Septyan Mulia Rohman
Foto ilustrasi Satpol PP bersama KPU dan Panwaslu menurunkan alat peraga kampanye di pelantar Anambas beberapa waktu lalu. Hari ini dibuka pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024. 

TRIBUNBATAM.id - Pemilu Presiden dan Legislatif tinggal hitungan bulan.

Tahapan pemilu 2024 juga sudah mulai berlangsung sejak tahun lalu.

Termasuk penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.

Mulai hari ini, Selasa (2/1/2024), pendaftaran pengawas TPS sudah mulai dibuka.

Periode pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 tersebut akan berakhir pada 6 Januari 2024.

Warga yang ingin mendaftar pengawas TPS Pemilu 2024 dapat melalui sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kecamatan masing-masing.

Peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan untuk dapat mendaftar pengawas Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu Lingga Buka Pendaftaran Panwaslu Desa dan Kelurahan, Berikut Syaratnya

Baca juga: Bawaslu Batam Ingatkan Panwaslu Kelurahan Pentingnya Kartu Pengenal saat Bertugas

Seleksi pengawas TPS Pemilu 2024 tersebut terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 21 tahun.

Berikut persyaratan pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 :

Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

Dikutip dari laman Banwaslu Tuban, syarat untuk mendaftar sebagai pengawas TPS Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  • Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Berkas pendaftaran Pengawas TPS Pemilu yang harus disiapkan yakni sebagai berikut :

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000.

Jadwal Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024

  • Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran: 19 – 31 Desember 2023
  • Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1): 2-6 Januari 2024
  • Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
  • Pengumuman Perpanjangan: 7 Januari 2024
  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2): 7 – 8 Januari 2024
  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7 – 8 Januari 2024
  • Pengumuman Lulus Administrasi: 10 Januari 2024
  • Tanggapan /masukan masyarakat: 10 - 21 januari 2024
  • Wawancara: 2 – 17 Januari 2024
  • Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 18 – 19 Januari 2024
  • Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 19 – 21 Januari 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
  • Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas: 24 jan – 7 Febr 2024

Itulah syarat untuk mendaftar sebagai pengawas TPS Pemilu 2024 beserta jadwal seleksinya.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved