SPANDUK PRABOWO GIBRAN

BREAKING NEWS - TKD Prabowo Gibran Laporkan Bawaslu Soal Copot Spanduk di Welcome to Batam

TKD Prabowo Gibran Kepri melaporkan pihak Bawaslu ke polisi, Senin (1/1). Pelaporan ini terkait pencopotan spanduk di Monumen Welcome to Batam

|
Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id
LAPOR - Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo Gibran, Musrin usai melaporkan Bawaslu ke Polresta Barelang terkait pencopotan spanduk di Welcome to Batam (WTB), Senin (1/1/2024) malam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Imbas pencopotan spanduk Prabowo Gibran di Welcome to Batam, Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Kepri resmi membuat laporan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, pada Senin (1/1/2023) malam.

"Kami baru saja membuat pengaduan pencopotan spanduk Prabowo Gibran, yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam," ujar Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo Gibran Kepri, Musrin.

Laporan tersebut disampaikan ke Polresta Barelang terkait dugaan pengrusakan spanduk Prabowo - Gibran yang dipasang di monumen Welcome to Batam. Pihaknya berharap, laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

Musrin menjelaskan, pemasangan spanduk di monumen Welcome to Batam itu telah memiliki izin.

Baca juga: BREAKING NEWS - Spanduk Prabowo-Gibran Nempel di Welcome to Batam

Izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, tertanggal 27 Desember 2023, dengan nomor surat B/2994/100.3.12/XII/2023.

"Kami sangat taat dengan aturan hukum yang berlaku, TKD tidak akan melakukan sesuatu dengan semena-mena," tegas Musrin.


Selain mengadu ke Polresta Barelang, rencananya TKD Prabowo Gibran Kepri juga akan melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berkas permohonan laporan tertuang dalam surat pengaduan Nomor: 02/TIM HUKUM 02 PRABOWO GIBRAN/KEPRI/I/2024, tanggal 1 Januari 2024.

Laporan ini atas pencopotan spanduk kampanye yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, dan Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itolaha Gaho.

Baca juga: Bawaslu Sebut Pencopotan Spanduk Prabowo Gibran di Welcome to Batam sesuai Aturan

BALIHO - Spanduk capres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terpampang di landmark Welcome To Batam, Minggu (31/12/2023).
BALIHO - Spanduk capres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terpampang di landmark Welcome To Batam, Minggu (31/12/2023). (TRIBUNBATAM/DENY)


Kaget

Pernyataan Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo Gibran Kepri, Musrin ini berbeda dengan Juru Bicara TKD Prabowo Gibran Kepri Arifuddin Jalil sebelumnya.

Arifuddin merasa kaget dengan terpasangnya spanduk di Welcome to Batam yang viral di media sosial.

"Jujur kami kaget dengan spanduk Prabowo-Gibran di Welcome to Batam. Bukan kami yang memasangnya," ujar Arifuddin Jalil.

Baca juga: TKD Prabowo Gibran Kaget dengan Spanduk di Welcome to Batam : Bukan Kami yang Pasang

Menurutnya, TKD Prabowo-Gibran tetap mengikuti aturan dengan memasang alat peraga di lokasi yang sudah ditentukan.

Lokasi Welcome to Batam termasuk lokasi yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye.

"Kami tidak pernah membahas hal itu. Bener kaget kok ada yang masang. Baliho kami sudah cukup banyak dan di lokasi yang sudah ditentukan sesuai aturan," tambah Arjal.

Arjal mempersilahkan Bawaslu untuk mengusut sehingga akan diketahui siapa yang memasangnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) Zulhadril menanggapi perihal pemasangan spanduk Prabowo Gibran di Welcome to Batam tersebut.

Ia mengatakan jika spanduk tersebut terpasang di landmark Welcome to Batam melanggar dari lokasi yang ditentukan pihak KPU.

Baca juga: Spanduk Capres No 2 yang Terpasang di WTB Akhirnya Dicopot Setelah Viral

"Bahwasanya lokasi yang telah ditetapkan sudah jelas, dan tidak masuk ke area ini. Ini akan segera kita tertibkan," ujar Zulhadril.

Pihak Bawaslu segera melakukan penurunan baleho capres No 02 tersebut.

(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Deny Guspriyanto)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved