PMI ILEGAL DI BATAM

Polresta Barelang Batam Pulangkan 26 Calon PMI Ilegal, Tangkap 2 Tersangka

Kasus PMI ilegal di Batam makin banyak saja mengawali tahun 2024. Polresta Barelang memulangkan 26 calon TKI ilegal itu kembali ke kampung halaman.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
PMI ILEGAL DI BATAM - Pemulangan 26 calon PMI ilegal di Mapolresta Barelang Batam, Jumat (5/1/2024). Anggota Satreskrim Polresta Barelang menangkap dua tersangka dalam kasus ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota Polresta Barelang memulangkan 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam.

Polisi mengamankan mereka pada Kamis (4/1/2024) ketika hendak diberangkatkan lewat Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam.

Calon pekerja migra Indonesia nonprosedural yang didominasi kaum laki-laki itu diantar menggunakan mobil Satsamapta Polresta Barelang.

Polisi juga menyiapkan satu unit mobil lain untuk mengangkut koper bawaan mereka.

Mereka tersebar pada sejumlah daerah di Indonesia, seperti Jawa dan Sumatra.

"Kami mengamankan mereka pada hari yang sama. Pertama kami mengamankan 23 orang, kedua sebanyak 3 orang akan diberangkatkan dengan tujuan yang sama, Thailand melalui Batam ke Malaysia," ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, Jumat (5/1/2024).

Penyidik Satreskrim Polresta Barelang menangkap dua tersangka dalam kasus PMI ilegal di Batam ini.

Hanya saja, mereka belum mau mengungkap identitas dua tersangka itu.

Termasuk mengenai biaya yang dikeluarkan dari tiap calon pekerja.

Dwi mengatakan jika hal itu masih dalam proses penyelidikan.

Baca juga: PMI Ilegal di Batam Marak, Polsek KKP Pasang Spanduk Cegah Humantrafficking

"Untuk pelakunya nanti akan kami ungkap beserta dengan seperti apa modus yang dilakukan," singkat Kompol Dwi.

PMI Ilegal di Batam Tahun 2024

Anggota Polsek KKP Batam sebelumnya mengamankan sejumlah calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Selasa (2/1) sekira pukul 08.00 WIB.

Kapolsek KKP Batam, Iptu Jaya P Tarigan, mengungkap hasil pemeriksaan sementara jika 9 orang itu tidak tahu jika harus memiliki izin bekerja di Negeri Jiran Malaysia.

Dokumen ini yang tidak mereka kantongi sehingga menimbulkan kecurigaan petugas imigrasi di sana.

"Dari pengakuan korban, mereka tidak mengetahui jika harus mengurus permitt work," ungkap Iptu jaya P Tarigan, Jumat (05/01/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved