PMI ILEGAL DI BATAM

Polresta Barelang Batam Pulangkan 26 Calon PMI Ilegal, Tangkap 2 Tersangka

Kasus PMI ilegal di Batam makin banyak saja mengawali tahun 2024. Polresta Barelang memulangkan 26 calon TKI ilegal itu kembali ke kampung halaman.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
PMI ILEGAL DI BATAM - Pemulangan 26 calon PMI ilegal di Mapolresta Barelang Batam, Jumat (5/1/2024). Anggota Satreskrim Polresta Barelang menangkap dua tersangka dalam kasus ini. 

Mereka mengaku membutuhkan pekerjaa di Malaysia.

Baca juga: Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah Kunjungi Tanjungpinang, Serukan Sinergitas

Kebetulan, ada yang menawarkan kepada mereka pekerjaan di sana.

"Intinya mereka ingin bekerja ke Malaysia dan kebetulan ada yang menawarkan pekerjaan sehingga mereka tertarik," tambahnya.

Tarigan juga menjelaskan tentang masalah pengurusan perizinan seharusnya tidak dibebankan pada calon PMI, namun harus di bebankan kepada penyalur.

"Karena tidak ada perizinan terkait pekerjaan sebagai PMI di Malaysia. Berarti ini kan ilegal dan harus diamankan," jelas Kapolsek KKP Batam itu.

PMI Ilegal di Batam Awal Tahun 2024

Penangkapan calon PMI ilegal di Batam tujuan Malaysia merupakan yang pertama di tahun 2024.

Unit Reskrim Polsek KKP Batam mengamankan 9 CPMI (calon pekerja migran Indonesia).

Dari sembilan orang itu, satu di antaranya menjadi dalang penyalur delapan calon PMI lainnya.

Baca juga: Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Batam, 21 CPMI dan 3 Tersangka Diamankan

Polisi mengamankan ke 9 orang itu di Pelabuhan Batam Center Internasional, Selasa (2/1/2024) sekira pukul 08.00 WIB.

Hal itu diungkapkan Kapolsek KKP Batam melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas, Jumat (5/1/2024).

Ia menjelaskan, dari sembilan orang, ada satu yang ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan satu orang lainnya masih diburu.

Kapolsek KKP Batam menerangkan singkat kronologis kejadian bermula pada Selasa (2/1/2024) sekira pukul 08.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan IPTU Noval Adimas mendapat informasi terkait adanya penolakan dari petugas Imigrasi Pelabuhan International Batam Center terhadap 9 orang calon penumpang.

Penumpang tujuan Batam – Stulang Laut (Malaysia) itu dicurigai akan bekerja ke luar negeri. Kemudian Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan bersama-sama dengan pihak Pospol Pelabuhan International Batam Centre mengamankan sembilan orang tersebut ke pos polisi Pelabuhan International Batam Centre.

Baca juga: Polisi Gagalkan PMI Ilegal di Batam Tujuan Malaysia, 1 Tersangka Mengaku Wartawan

Tak berhenti di situ, selanjutnya para CPMI tersebut diperiksa.

Mereka menerangkan akan bekerja di salah satu perusahaan di daerah Kuala Krai, Kelantan, Malaysia yang bernama BATAI WOOD INDUSTRY (M) SDN.BHD terkait kayu lapis plywood.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved