SPANDUK PRABOWO GIBRAN
Polisi Akan Temui Ahli, Buntut LP terkait Spanduk Prabowo Gibran di Welcome to Batam
Penyidik Polresta Barelang akan ke Jakarta untuk temui saksi ahli guna mendapatkan informasi terkait masalah pencopotan spanduk Prabowo Gibran di WTB
"Telah dilakukan koordinasi oleh Bawaslu Kota Batam, mereka (TKD Prabowo Gibran Kepri) beralasan sudah dapat izin, tapi suratnya diminta tidak dikasih. Setelah dilakukan penertiban, baru saya dikirimkan suratnya," ujar Zulhadril, Selasa (2/1/2024).
Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang (UU) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasal 298, alat peraga kampanye (APK) seharusnya tidak dipasang di sarana pemerintah.
Sarana pemerintah, hanya dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan kampanye, tetapi tidak untuk pemasangan APK.
"Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65, boleh menggunakan sarana pendidikan dan pemerintah dengan izin yang bersangkutan. Namun ada persyaratan tidak boleh menggunakan atribut," jelas Zulhadril.
Baca juga: Spanduk Prabowo Gibran di Welcome to Batam Picu Kontroversi di Internal TKD Kepri
Kemudian, menurut UU Pemilu pasal 298 ayat 1 dan ayat 2, pemasangan APK juga harus dilaksanakan dengan pertimbangan etika, estetika, dan keindahan kota.
Atas dasar itu, Bawaslu menilai pemasangan APK di monumen Welcome to Batam telah melanggar aturan dan estetika.
Ia mencontohkan, ini sama halnya seperti memasang APK di Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam atau Kantor DPRD Kota Batam.
"Terkait pelaporan, kami menunggu saja. Kami tidak ada tendensi ke paslon mana pun atau kepentingan apa pun. Kami hanya mau tegakkan aturan dan regulasi," tegas Zulhadril.
TKN Prabowo Gibran Minta TKD Kepri Cabut Laporan Polisi
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran angkat bicara terkait pencopotan spanduk Prabowo Gibran di Welcome to Batam (WTB) yang berujung pelaporan ke polisi oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Kepri.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menginstruksikan kepada jajaran TKD Prabowo Gibran Kepri untuk mencabut laporan polisi (LP) kepada Bawaslu itu.
TKN menilai, pelaporan itu akhirnya menimbulkan kegaduhan.
Di sisi lain, TKN sepakat jika pencopotan spanduk Prabowo Gibran di WTB ini dilaporkan TKD Prabowo Gibran Kepri ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: BREAKING NEWS - TKD Prabowo Gibran Laporkan Bawaslu Soal Copot Spanduk di Welcome to Batam
"Kami minta kepada mereka untuk cabut yang di kepolisian. Ya kita kalau soal pemilu ini jangan ke polisi-polisi lah. Ke DKPP saja kalau tidak berkenan. Ya itu permintaan dari kita," ujar Habiburokhman saat ditemui di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024) malam dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (6/1/2024).
Habiburokhman menjelaskan bahwa TKD Prabowo Gibran Kepri merasa sudah melakukan tindakan yang benar secara hukum.
Pasalnya, pemasangan baliho Prabowo-Gibran sudah memegang izin dari KPU.
"Tetapi kami melihat, itu kan akhirnya menimbulkan kegaduhan ya. Kalau terkait lembaga pemilu ini, yang paling pas adalah kita memprosesnya itu kalau tidak berkenan ke DKPP," tukasnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah/Hening Sekar Utami)(Tribunnews.com)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
TribunBreakingNews
Prabowo-Gibran
TKD Prabowo Gibran Kepri
Polresta Barelang
Batam
Spanduk Prabowo Gibran di Batam
TKN Prabowo Gibran Minta TKD Kepri Cabut LP terkait Spanduk di Welcome to Batam |
![]() |
---|
Spanduk Prabowo - Gibran di Welcome to Batam VIRAL, Polisi Minta Keterangan Ahli |
![]() |
---|
DPRD Batam Akan Panggil Kadis CKTR Soal Pemasangan Spanduk Prabowo Gibran di WTB |
![]() |
---|
Sandiaga Uno Soal APK Prabowo - Gibran di Welcome to Batam, Sebut Eksekusi di Pemko |
![]() |
---|
Spanduk Prabowo Gibran di Welcome to Batam Picu Kontroversi di Internal TKD Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.