Berita Populer Hari Ini

Berita Populer Batam - Mantan Polisi Pelaku Curanmor di Batam Beraksi Pakai Senpi

Mantan polisi Polda Kepri pelaku curanmor di Batam beraksi pakai senpi jadi berita populer Tribun Batam hari ini. Berikut deretan faktanya untuk Anda.

|

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Mantan polisi Polda Kepri pelaku curanmor di Batam yang beraksi menggunakan senjata api (senpi) rakitan merupakan satu di antara sejumlah berita populer di Batam.

Anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap jika mantan polisi anggota Polda Kepri berinisial Ed (30) ini merupakan otak utama dari curanmor di Batam tepatnya deklat halte kawasan Cammo Industrial Park Batam Center.

Pencurian motor di Batam secara paksa menggunakan senpi rakitan untuk mengancam korbannya itu terjadi, Sabtu (30/12/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Selain mantan polisi berinisial Ed, polisi juga menangkap Y (36) rekannya saat beraksi.

Serta seorang penadah berinisial R (38).

Berikut deretan fakta mantan polisi pelaku curanmor di Batam beraksi menggunakan senpi rakitan yang dihimpun TribunBatam.id

Kronologis Curanmor di Batam

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan menjelaskan jika aksi curanmor di Batam itu berlokasi di halte bus di kawasan Cammo Industrial Park, Batam Center.

Pandra mengungkap jika tersangka merampas sepeda motor dengan mengaku sebagai anggota Polri.

Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial Ed dan Y beraksi, Sabtu (30/12/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Pelaku Ed sebelumnya mendatangi korban yang sedang duduk menunggu rekannya di halte bus itu.

"Kepada korban, ia mengaku sebagai anggota Polri dan menanyakan identitas korban," ujar Kabidhumas Polda Kepri saat ungkap kasus di Mapolda Kepri, Senin (8/1/2024).

Saat itu pelaku meminta korban agar naik ke atas motor.

Pelaku kemudian membawa motor korban.

Baca juga: Remaja Terlibat Curanmor di Batam Bingung Bangun Tidur Depannya Polisi

CURANMOR DI BATAM VIRAL - Barang bukti sepeda motor ungkap kasus pencurian sepeda motor di Polda Kepri, Senin (8/1/2024). Pelaku curanmor di Batam yang beraksi menggunakan senpi ternyata mantan anggota Polda Kepri terlibat kasus pembunuhan.
CURANMOR DI BATAM VIRAL - Barang bukti sepeda motor ungkap kasus pencurian sepeda motor di Polda Kepri, Senin (8/1/2024). Pelaku curanmor di Batam yang beraksi menggunakan senpi ternyata mantan anggota Polda Kepri terlibat kasus pembunuhan. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Namun setelah berjalan kurang lebih 200 meter tepatnya dekat Plamo garden, pelaku menurunkan korban.

Namun karena korban merasa bahwa motor tersebut miliknya, korban tak mau turun dari sepeda motor itu.

Saat itu tersangka Ed mengambil senjata rakitan dan menodongkan kepada korban.

Korban yang ketakutan akhirnya turun dan pelaku dengan leluasa membawa kabur motor korban.

Sosok Mantan Polisi Pelaku Curanmor di Batam

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkap jika Ed merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Kepri.

Namun ia dipecat karena terlibat kasus pembunuhan.

"Ed ini dipecat karena terlibat kasus pembunuhan dan divonis hukuman penjara selama 12 tahun. Yang bersangkutan baru selesai menjalani masa tahanan pada Juli 2022 lalu," beber Pandra, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Polda Kepri Sebut Proses Hukum Kasus Penipuan Proyek Rusun Polres Lingga Tetap Jalan

Pandra tidak menjelaskan secara rinci kasus ketelibatan tersangka dalam kasus pembunuhan yang membuat Ed dipecat dari institusi Polri tersebut.

Kabidhumas Polda Kepri itu hanya menjelaskan jika pelaku curanmor di Batam itu merupakan residivis.

Serta baru setahun lebih keluar dari penjara.

Ia diketahui tidak bekerja setelah keluar dari penjara.

"Untuk keterangan selanjutnya belum bisa diungkapkan karena kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Tapi yang jelas otak pelaku kejatan ini mantan anggota polri dan bertugas di Polda Kepri," katanya.

Peran Pelaku Curanmor di Batam

Polisi menangkap tersangka curanmor di Batam yang beraksi menggunakan senpi ini di kawasan Mukakuning, Selasa (2/1).

Tersangka Ed (30) diketahui sebagai otak dalam aksi perampasan sepeda motor di Batam Centre.

Sementara Y (36) berperan sebagai supir yang membawa pelaku mencari target.

Ed diketahui tinggal di indekos di wilayah Sei Beduk.

Sementara Y diketahui tinggal di wilayah Sagulung.

Baca juga: Residivis Curanmor Bikin Gusar Warga Bintan, Curi Motor LAGI Hingga Bobol SD

Kedua pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan dan saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Kasus ini masih dalam penyidikan, jadi kita belum bisa berikan keterangan yang lebih banyak," kata Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan.

Dia juga menjelaskan saat ini Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri berkoordinasi dengan Polsek Batam Kota, sebagai wilayah tempat kejadian perkara.

Pihaknya belum bisa menjelaskan apakah ada korban lain dari aksi pelaku curanmor di Batam ini.

Asal Senpi Rakitan

Polisi mengungkap asal senjata api alias senpi rakitan pelaku curanmor di Batam berasal dari Jambi.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkap, senpi tersebut didapat dari teman tersangka Ed (30), otak dalam kasus curanmor di Batam itu.

Ed merupakan mantan anggota Polda Kepri yang dipecat karena terlibat kasus pembunuhan.

Ia menjalani masa hukuman 12 tahun penjara akibat aksi kriminalnya itu, serta selesai menjalaninya pada Juli 2022.

"Untuk senjata api rakitan ini didatangkan dari Jambi melalui teman pelaku Ed," ungkap Kabidhumas Polda Kepri saat ungkap kasus di Mapolda Kepri, Senin (8/1/2024).

Meski begitu, pihaknya belum mau menjawab bagaimana senpi rakitan itu bisa lolos sampai ke Batam.

Baca juga: Curanmor di Batam Jerat Juru Parkir, Beraksi hingga Puluhan Kali dengan Temannya

Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan menyebut jika hal ini dalam penyidikan.

"Saya rasa senjata api ini tidak perlu di publikasikan, karena bisa mengganggu proses penyidikan," kata Rojikan di Mapolda Kepri.

Selain menghadirkan tiga tersangka curanmor di Batam itu, polisi menghadirkan sejumlah barang bukti.

Di antaranya senpi rakitan dan satu butir peluru, handphone korban, baru dan topi dan satu kalung dengan mainan taring.

Termasuk satu unit motor Honda Beat putih dengan nomor polisi BP 2181 QQ.

Pelaku Curanmor di Batam Dijerat Pasal Berlapis

Dua tersangka curanmor di Batam, Ey (30) dan Y (36) dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Mereka sebelumnya tebukti merampas sepeda motor korban di halte kawasan Cammo Batam tersebut menggunakan senjata api rakitan.

Polisi juga menemukan peluru tajam.

Kedua tersangka dijerat pasal 365 kitab Undang undang pidana juncto pasal 1 Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan senjata api.(TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

*** Selain mantan polisi Polda Kepri pelaku curanmor di Batam beraksi pakai senpi rakitan, perampokan di apotek Kimia Farma Batam juga masuk berita populer Batam. 

Berita selengkapnya dapat dilihat DI SINI

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved