RAMADAN

11 Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadan, Dari Makan hingga Sengaja Muntah

Ahmad Mujib Zain dari MUI Batam menyebut, ada beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa Ramadan. Di antaranya makan, minum, hingga sengaja muntah

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM
PERKARA YANG MEMBATALKAN PUASA - Ahmad Mujib Zain SSos dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batam menjelaskan perkara apa saja yang dapat membatalkan puasa Ramadan 

Perkara yang membatalkan puasa selanjutnya adalah haid atau menstruasi bagi perempuan.

Yang dimaksud haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia minimal 9 tahun.

Adapun batas minimal haid adalah sehari semalam atau 24 jam. Umumnya hai terjadi selama tujuh hari. Sedangkan maksimal haid adalah 15 hari.

Dalam hal puasa, perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan puasa, dan bila haid terjadi di tengah-tengah puasa, maka puasanya batal.

Dalam salah satu hadist, A’isyah mengatakan: “Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan”. (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 508)

Baca juga: Jelang Ramadan 2024, Begini Potret Pembangunan Masjid Agung Batam

Berdasarkan hadist tersebut, perempuan yang mengalami haidl di tengah tengah puasa maka puasanya batal dan wajib di genti di luar bulan Ramadhan.

4. Nifas

Perkara yang membatalkan puasa selanjutnya adalah nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu maksimal 60 hari.

5. Melahirkan

Selain haid dan nifas, melahirkan juga menjadi perkara yang membatalkan puasa. Oleh sebab itu, bila seorang perempuan melahirkan di saat puasa, maka puasanya menjadi batal.

6. Sengaja muntah

Pembatal puasa selanjutnya adalah muntah dengan sengaja.

Dalam salah satu hadist, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya,” (HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Namun bila muntah terjadi bukan karena unsur disengaja. Contohnya seseorang tiba-tiba mual dan muntah tanpa bisa ditahan, maka puasanya tetap sah.

Baca juga: Daftar Menu Makanan dan Minuman yang Sebaiknya Dihindari saat Buka Puasa Ramadan

7. Hilang ingatan

Selain perkara-perkara di atas, hal-hal yang membatalkan puasa selanjutnya adalah gila atau hilang ingatan, meskipun hanya sebentar.

8. Epilepsi

Epilepsi adalah kejang berulang pada sebagian atau seluruh tubuh akibat gangguan pada pola aktivitas listrik di otak.

Selama kejang, seseorang melakukan perilaku, merasakan gejala, dan sensasi abnormal, kadang-kadang termasuk kehilangan kesadaran.

9. Mabuk

Mabuk adalah gangguan perilaku atau fungsi mental selama atau setelah mengonsumsi alkohol.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved