RAMADAN

11 Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadan, Dari Makan hingga Sengaja Muntah

Ahmad Mujib Zain dari MUI Batam menyebut, ada beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa Ramadan. Di antaranya makan, minum, hingga sengaja muntah

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM
PERKARA YANG MEMBATALKAN PUASA - Ahmad Mujib Zain SSos dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batam menjelaskan perkara apa saja yang dapat membatalkan puasa Ramadan 

Keracunan alkohol dapat memengaruhi penilaian seseorang.

Gejala setelah minum termasuk bicara cadel, inkoordinasi, dan perubahan suasana hati dan perilaku.

Ahmad Mujib mengatakan, epilepsi dan mabuk yang terjadi di sepanjang hari juga bisa membatalkan puasa.

10. Mengeluarkan sperma dengan sengaja

Tujuan puasa adalah agar kita bisa bisa menahan hawa nafsu, oleh sebab itu ketika seseorang saat sedang puasa melakukan onani atau mengeluarkan seperma dengan sengaja, maka puasa menjadi batal.

11. Bersenggama

Adapun perkara yang membatalkan puasa adalah senggama. Ketika suami istri di tengah-tengah puasa melakukan senggama maka puasa mereka berdua menjadi batal.

Jika batal, apa yang mesti dilakukan?

Ahmad Mujib mengatakan, semua hal yang membatalkan puasa di atas bila terjadi, maka wajib hukumnya mengganti puasa (qadha) di luar bulan Ramadan, kecuali senggama.

Orang yang bersenggama, selain ia berkewajiban mengqadha puasanya, ia juga berkewajiban membayar kaffaroh. (Tribunbatam.id)

Baca berita Tribun Batam lainya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved