BATAM TERKINI
Penyelundupan PMI Ilegal Masih Marak di Batam, Awal Tahun 2024, Sudah 3 Kasus Terungkap
Pengiriman PMI Ilegal di Kota Batam masih terus terjadi. Sejauh ini, para pelaku seolah tidak jera. Bahkan Baru masuk tahun 2024, sudah 3 kasus terung
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ucik Suaibah
Konfrensi Pers - Kapolresta Barelang pimpin konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (10/1/2024)
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," sebutnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita Tribun Batam lainya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #BATAM TERKINI
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Batam Jadi Tempat Penyelundupan Manusia, Sepanjang Tahun Polda Kepri Tangkap 84 Mafia TKI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.