BATAM TERKINI

Penyelundupan PMI Ilegal Masih Marak di Batam, Awal Tahun 2024, Sudah 3 Kasus Terungkap

Pengiriman PMI Ilegal di Kota Batam masih terus terjadi. Sejauh ini, para pelaku seolah tidak jera. Bahkan Baru masuk tahun 2024, sudah 3 kasus terung

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ucik Suaibah
Konfrensi Pers - Kapolresta Barelang pimpin konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (10/1/2024)  

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," sebutnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribun Batam lainya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved