PEMILU 2024
Cara Pindah Memilih di Pemilu 2024, KPU Beri Batas Waktu Tiga Hari Lagi
KPU Batam mengungkap cara pindah memilih pada Pemilu 2024 tahun ini. Ada beberapa perbedaan dibanding Pemilu sebelumnya. Apa saja?
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam kembali mengumumkan syarat pindah memilih pada Pemilu 2024.
KPU Batam mengumumkan cara pindah memilih pada Pemilu 2024 karena batas akhir pindah memilih tinggal tiga hari lagi, yaitu Minggu (15/1/2024).
Komisioner KPU Batam, Adri Wislawawan mengungkap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengingatkan jika layanan pindah memilih pada Pemilu 2024 dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Komisioner KPU Kota Batam, Adri Wislawawan mengatakan pemilih pindah masuk ke Kota Batam sekitar 6.400 pemilih dan yang pindah keluar dari Kota Batam sekitar 5.900.
"Datanya per pagi hari ini," kata Adri, Jumat (12/1/2024).
Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, dimana jika pemilih punya form A Pindah Memilih, bisa ke (TPS) mana saja ke TPS tujuan.
Sekarang tidak bisa lagi. KPU yang nantinya akan menempatkan dimana pemilih akan menggunakan hak pilihnya pada TPS yang telah ditetapkan.
Pengajuan pindah memilih di Kota Batam sejauh ini didominasi oleh pemilih yang pindah domisili dan bekerja di luar domisili.
Oleh karena itu KPU Kota Batam menghimbau kepada pemilih di Kota Batam untuk secara aktif memeriksa hak pilihnya,
Berikut cara pindah memilih Pemilu 2024 dari KPU Batam
- Pastikan namamu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk mengeceknya bisa melalui https://cekdptonline.kpu.go.id
- Datangi PPS, PPK dan KPU setempat dengan membawa e-KTP/Kartu Keluarga dan bukti dukung alasan pindah memilih.
- Melaporkan ke PPS, PPK atau KPU kabupaten dan kota tujuan untuk mendapat kepastian memilih di lokasi TPS wilayah tujuan.
- Sambil membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih dan e-KTP/Kartu Keluarga.
-
Pemilih bisa mengurus pindah memilih kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU Kota Batam setiap hari pada jam 08.00-16.00 WIB.
Baca juga: KPU Batam Data Ribuan Warga Pindah Memilih Menjelang Pemilu 2024, Ini Syaratnya
-
Pengajuan pindah memilih dapat di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih.
-
Saat pengajuan pindah memilih, pemilih dapat membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit.
-
Nantinya, TPS pindah memilih akan ditentukan oleh KPU.
Seperti sudah dijelaskan di atas, layanan pindah memilih Pemilu 2024 ini tidak berlaku untuk semua pemilih.
Berikut ini ketentuannya, yakni:
Baca juga: Begini Cara Urus Pindah Memilih saat Pemilu 2024, Perhatikan Syaratnya
- Menjalankan tugas di tempat lain sat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di luar rumah atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
- Pindah domisili
- Tertimpa bencana alam, serta
- Bekerja di luar domisilinya.
Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
![]() |
---|
20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
![]() |
---|
KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.