PUBLIC SERVICE

Begini Cara Urus Pindah Memilih saat Pemilu 2024, Perhatikan Syaratnya

Warga yang tak bisa mencoblos saat pelaksanaan Pemilu ditempat yang terdaftar, bisa meminta pindah pemilih sebelum 30 hari sebelum pemungutan suara.

TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora
Foto ilustrasi kotak suara untuk pemilu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemilihan Umum (Pemilu) tinggal hitungan bulan lagi.

Bagi Anda yang tak bisa mencoblos saat pelaksanaan Pemilu ditempat yang telah terdaftar, bisa meminta pindah pemilih sebelum 30 hari sebelum pemungutan suara atau 15 Januari 2024.

Biasanya ada beberapa faktor yang membuat tak bisa memilih di TPS yang sudah terdaftar.

Pertama, menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara.

Kedua, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

Ketiga, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

Keempat, menjalani rehabilitasi narkoba.

Baca juga: Alokasi Dana Hibah KPU Batam Buat Pemilu 2024, Paling Banyak Honorarium

Baca juga: KPU Batam Siapkan 13 TPS Khusus saat Pemilu 2024

Kelima menjadi tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau hukuman.

Keenam, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

Ketujuh pindah domisili.

Kedelapan tertimpa bencana alam. 

Kesembilan bekerja diluar domisili.

Syarat pengurusan pindah pemilih di antaranya : 

  • Pastikan nama terdaftar dalam DPT. Cek di dptonline.kpu.go.id
  • Datangi posko pindah memilih seperti PPS, PPK, atau KPU Kota Batam dengan membawa dokumen persyaratan untuk mendapatkan model A-surat Pindah Memilih.
  • Melapor ke posko pindah layanan pindah memilih PPS, PPK atau KPU Kota Batam untuk mendapatkan kepastian memilih lokasi TPS wilayah tujuan dengan membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih dan dokumen kependudukan.

Dokumen persyaratannya :

  • KTP Elektronik (Pemilih Dalam Negeri)
  • Kartu Keluarga (Pemilih Dalam Negeri)
  • Paspor (Pemilih Luar Negeri)
  • Dokumen bukti dukung alasan pindah memilih.

Menjelang dimulainya pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang, sudah ratusan warga mulai mengurus pindah memilih berdasarkan domisili mereka. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved