BATAM TERKINI

Sanksi Pakai Knalpot Brong di Batam Tak Sesuai Standar, Polisi Rutin Patroli

Wakasatlantas Polresta Barelang, AKP Suparno mengungkap sanksi warga Batam yang masih nekat memakai knalpot racing alias brong tak sesuai standar.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
Wakasatlantas Polresta Barelang, AKP Parno saat dijumpai Tribun Batam, Jumat (12/1/2024). Ia mengungkap sanksi bagi pengendara bermotor di Batam yang nekat menggunakan knalpot racing alias brong. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polisi mengungkap sanksi bagi warga Batam pengendara bermotor yang menggunakan knalpot racing alias brong tak sesuai standar pabrikan.

Anggota Satlantas Polresta Barelang mengambil langkah serius tentang penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor di Batam.

Mereka bahkan bekerja sama dengan pemilik bengkel di Batam.

Melalui program Batam Strong, polisi bekerja sama dengan pemilik bengkel agar tidak mau melayani pemasangan knalpot brong.

Bengkel yang sudah didatangi juga akan di tempeli stiker Satlantas Polresta Barelang.

Baca juga: Polisi Jaring Puluhan Kendaraan Knalpot Brong di Batam Saat Bubarkan Balap Liar

Adapun wilayah yang sudah didatangi untuk imbauan tidak memasang knalpot brong diantaranya di Sei Beduk, Sekupang, Lubukbaja, Sei Panas, Bengkong serta sejumlah daerah lainnya.

"Saat ini kami masih melakukan sosialisasi, sebagai langkah preventif, kami mengimbau pengendara untuk mengganti knalpot yang sesuai standar," ucap Wakasatlantas Polresta Barelang, AKP Suparno, Jumat (12/1/2024).

Ia menambahkan, sepeda motor sudah didesign dengan fasilitas sesuai kebutuhan, sehingga apabila dirancang sedemikian rupa dengan pemasangan knalpot brong tentu mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, dan melanggar regulasi berlalulintas.

Parno juga menerangkan, pelarangan penggunaan knalpot brong juga telah diatur dalam UUD no. 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1.

Baca juga: Balap Liar di Batam 2023, Polisi Tindak Ratusan Remaja, Sita 342 Knalpot Brong

Aturan itu mengatur setiap pengendara sepeda motor yang tidak melengkapi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, akan dikenai pidana kurungan.

"Paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," tegas AKP Suparno.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved