KNALPOT BRONG DI BATAM
Polresta Barelang Kumpulkan 452 Knalpot Brong di Batam Hasil Operasi Sepekan
Polisi menyita sedikitnya 452 knalpot brong motor di Batam hasil operasi selama sepekan mulai 8 hingga 14 Januari 2024.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sedikitnya 452 knalpot brong di Batam terkumpul depan halaman Polresta Barelang, Selasa (16/1/2024).
Itu merupakan hasil operasi Satlantas Polresta Barelang selama sepekan.
Tepatnya sejak 8 hingga 14 Januari 2024.
Penindakan ini dilakukan Satlantas Polresta Barelang untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat akibat suara bising yang dirasakan pengguna jalan akibat knalpot brong di jalanan.
Dalam konferensi pers ini barang bukti knalpot brong di Batam selanjutnya dibelah dua menggunakan gergaji listrik.
Terkait balapan liar disejumlah titik di Kota Batam, pihak kepolisian juga menanggapi hal tersebut.
Kegiatan cipta kondisi yang dilakukan Satlantas Polresta Barelang pada malam weekend (Sabtu Minggu) di awal tahun 2024, juga berhasil menindak puluhan kendaraan sepeda motor.
Sebanyak 28 kendaraan sepeda motor hasil penindakan juga turut dihadirkan, meskipun kondisi knalpot brong di kendaraan belum dilepas.
Konferensi pers yang dilakukan dihadiri oleh Kapolresta Barelang, Kasatlantas Polresta Barelang, Kasubdit Gakkum Polda Kepri dan Humas Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan dalam penertiban tersebut pihaknya mengamankan puluhan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising.
"Ada 452 knalpot brong yang diamankan dan 28 kendaraan para pelanggar yang terjaring," ujar Kapolresta Barelang, Selasa (16/1/2024).
Nugroho menjelaskan operasi penertiban ini secara intensif dilakukan pada 8 hingga 14 Januari 2024 karena menurutnya berdampak pada polusi suara, dan mengganggu konsentrasi pengendara lainnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polresta Barelang Batam Musnahkan Knalpot Brong
"Penertiban ini dilakukan karena knalpot brong ini menimbulkan suara bising yang memang mengganggu ketertiban umum dan pengguna jalan, kemudian sering berkaitan dengan kegiatan meresahkan lainnya seperti balapan motor yang mayoritas masih anak di bawah umur,” tutur Kapolres.
Ia menjelaskan penindakan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong di Kota Batam.
Sebelumnya, pihaknya juga selalu memberikan edukasi ke sekolah-sekolah hingga ke masyarakat.
"Kami dari Polresta Barelang rutin melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi sekaligus imbauan agar tidak menjual, memakai, hingga membuat atau memproduksi knalpot yang tidak sesuai standar," tambahnya.
Lanjutnya, Adapun langkah preventif yang sudah dilakukan unit kamsel penyuluhan sekolah sekolah, perusahaan, RT/RW, pembagian stiker ke bengkel-bengkel dan imbauan.
Langkah kedua dengan sosialisasi di sosial media, media cetak dan media online, dan langkah ketiga yakni melakukan penindakan hukum.
Baca juga: Balap Liar di Batam 2023, Polisi Tindak Ratusan Remaja, Sita 342 Knalpot Brong
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasat lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia, melalui Wakasat Lantas Polresta Barelang AKP Parno mengatakan sesuai instruksi dari pimpinan, kegiatan ini dilakukan untuk mengurangi kebisingan di jalan raya yang disebabkan oleh knalpot brong.
"Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan knalpot brong di sepeda motor, yang mana suara yang ditimbulkan menyebabkan kebisingan dan meresahkan pengguna jalan," ujar Wakasatlantas Polresta Barelang pada Tribun Batam, Jumat (12/1/2024).
Ia menambahkan, sepeda motor sudah didesign dengan fasilitas sesuai kebutuhan, sehingga apabila dirancang sedemikian rupa dengan pemasangan knalpot brong tentu mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, dan melanggar regulasi berlalulintas.
"Saat ini kami masih melakukan sosialisasi, sebagai langkah preventif, kami menghimbau para pengendara untuk mengganti knalpot yang sesuai standar," tambah Parno. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.