Rabu, 6 Mei 2026

KNALPOT BRONG DI BATAM

2 Gerinda Musnahkan 452 Knalpot Brong di Batam

Pemusnahan 452 knalpot brong atau racing yang merupakan hasil penindakan selama sepekan pada Januari 2024 oleh Satlantas Polresta Barelang dilakukan p

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Agus Tri Harsanto
(Ucik Suwaibah/Tribun Batam)
KNALPOT BRONG - Kapolresta Barelang memusnahkan knalpot brong di Polresta Barelang, Selasa (16/1/2024) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemusnahan 452 knalpot brong atau racing yang merupakan hasil penindakan selama sepekan pada Januari 2024 oleh Satlantas Polresta Barelang dilakukan pada Selasa (16/1/2024) siang.

Pemusnahan ini dilakukan dalam program Batam Strong (Batam Stop Knalpot Brong) untuk menuju Batam zero knalpot Brong.

Suara nyaring mulai terdengar dari 2 mesin gerinda pemotong saat satu persatu knalpot melintasi alat tersebut.

Tampak percikan api terlihat dari gesekan kedua besi tersebut dan menimbulkan aroma khas besi yang dipotong hingga menyeruak di halaman Mapolresta Barelang siang itu.

Meski sempat diguyur hujan deras sejak pagi tadi, jajaran Polresta Barelang tetap melakukan pemusnahan terhadap knalpot yang tidak sesuai standar tersebut.

Pemusnahan diawali oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto bersama dengan Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia.

Knalpot-knalpot yang tidak sesuai standar tersebut dipotong pada bagian tengahnya hingga menjadi kecil-kecil agar tak dapat digunakan kembali.

Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia menjelaskan, penindakan ini dilakukan tak hanya oleh Satlantas Polresta Barelang, namun juga kerjasama dan koordinasi dari Polsek yang berada di wilayah hukum Polresta Barelang.

Baca juga: Polresta Barelang Kumpulkan 452 Knalpot Brong di Batam Hasil Operasi Sepekan

"Karena langkah preventif sudah kami lakukan, mulai dari police goes to school, sosialisasi ke adik adik sekolah, sosialisasi ke masyarakat, bengkel dan lainnya namun masih marak ditemukan, dan banyak keluhan dari masyarakat ke kamu maka kami lakukan penindakan untuk memberikan efek jera," ujar Kasat Lantas Polresta Barelang.

Penindakan terbanyak knalpot brong ini berasal dari aksi balap liar yang berada di Simpang Kara beberapa waktu lalu.

"Keluhan masyarakat kalau ada balap liar dan knalpot brong yang marak di Simpang Kara langsung kita tindak lanjuti, dan didapati ratusan knalpot tersebut dan 28 unit motor," tambah Kasat Lantas.

Cut juga menjelaskan bahwa kehadiran knalpot brong selain membuat suara bising di jalan raya, juga dapat berpotensi menimbulkan pergesekan antar pengguna jalan dan masyarakat.

Ia juga berharap setelah penindakan ini masyarakat agar lebih menaati peraturan lalulintas, mulai dari onderdil motor yang sesuai dan kelengkapan surat surat kendaraan.

Dalam hal ini Kasat Lantas Polresta Barelang juga mengatakan bahwa sepeda motor yang dirancang sedemikian rupa dengan pemasangan knalpot brong tentu melanggar regulasi berlalulintas.

Adapun undang-undang terkait hal tersebutlah, diantaranya bagi pengguna melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Bagi penjual, pasal 8 ayat 1 huruf i uu nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Bagi bengkel, pasal 60 Undang-undang nomor 20 tahun 2009.(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved