Rabu, 6 Mei 2026

KNALPOT BRONG DI BATAM

BREAKING NEWS - Polresta Barelang Batam Musnahkan Knalpot Brong

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto ikut memusnahkan knalpot brong sepeda motor menggunakan gergaji listrik.

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
KNALPOT BRONG DI BATAM - Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto memusnahkan knalpot brong sepeda motor depan Mapolresta Barelang, Selasa (16/1/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polresta Barelang memusnahkan sejumlah knalpot brong tak sesuai standar pabrikan.

Pemusnahan sejumlah knalpot brong di Batam itu berlokasi depan Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto bahkan ikut memusnahkan knalpot brong itu menggunakan gergaji mesin hingga knalpot terbelah jadi dua.

Mayoritas knalpot brong yang dimusnahkan digunakan untuk sepeda motor.

Polresta Barelang juga menampilkan sepeda motor dengan knalpot brong yang belum dilepas.

Jurnalis TribunBatam.id, Ucik Suwaibah melaporkan jika pemusnahan knalpot brong ini masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.

Baca juga: Sanksi Pakai Knalpot Brong di Batam Tak Sesuai Standar, Polisi Rutin Patroli

Di tempat terpisah, Wakasatlantas Polresta Barelang, AKP Suparno menyebut jika larangan penggunaan knalpot brong juga telah diatur dalam UUD no. 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1.

Aturan itu mengatur setiap pengendara sepeda motor yang tidak melengkapi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, akan dikenai pidana kurungan.

"Paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," tegas AKP Suparno.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved