KNALPOT BRONG DI BATAM
BREAKING NEWS - Polresta Barelang Batam Musnahkan Knalpot Brong
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto ikut memusnahkan knalpot brong sepeda motor menggunakan gergaji listrik.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polresta Barelang memusnahkan sejumlah knalpot brong tak sesuai standar pabrikan.
Pemusnahan sejumlah knalpot brong di Batam itu berlokasi depan Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto bahkan ikut memusnahkan knalpot brong itu menggunakan gergaji mesin hingga knalpot terbelah jadi dua.
Mayoritas knalpot brong yang dimusnahkan digunakan untuk sepeda motor.
Polresta Barelang juga menampilkan sepeda motor dengan knalpot brong yang belum dilepas.
Jurnalis TribunBatam.id, Ucik Suwaibah melaporkan jika pemusnahan knalpot brong ini masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.
Baca juga: Sanksi Pakai Knalpot Brong di Batam Tak Sesuai Standar, Polisi Rutin Patroli
Di tempat terpisah, Wakasatlantas Polresta Barelang, AKP Suparno menyebut jika larangan penggunaan knalpot brong juga telah diatur dalam UUD no. 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1.
Aturan itu mengatur setiap pengendara sepeda motor yang tidak melengkapi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, akan dikenai pidana kurungan.
"Paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," tegas AKP Suparno.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kapolresta-Barelang-musnahkan-knalpot-brong-di-Batam-Kepri.jpg)