BINTAN TERKINI
Remaja di Bintan Mabuk Aniaya Pemotor Terancam Dua Tahun Delapan Bulan Penjara
Remaja penganiaya dua pelajar di Bintan saat membawa motor mengaku dalam keadaan mabuk dan salah sasaran. Polisi tak lama buat menangkapnya.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Seorang remaja di Bintan berinisial Mas terancam mendekam di penjara 2 tahun 8 bulan lamanya.
Remaja 18 tahun itu menendang dua pelajar di Bintan Timur saat di atas motor ketika melintasi Jalan Tanah Kuning, Minggu (14/1/2024) sekira pukul 01.45 WIB.
Yang buat kacau, selain dalam keadaan mabuk, aksi remaja 18 tahun itu diketahui salah alamat.
Kepada polisi, ia mengira jika dua pelajar berinisial As dan Fa merupakan anggota kelompok target buruannya.
Akibat ulahnya ini, dua pelajar Bintan Timur ini mendapat perawatan serius setelah menabrak tiang listrik di sana.
Polisi menemukan sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang digunakan dua pelajar Bintan itu di lokasi kejadian.
Kondisinya rusak pada bagian depan, polisi kemudian membawanya ke kantor.
Sementara dua korban mengalami luka-luka di bagian tangan, kaki hingga kepalanya.
"Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," sebut Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, Selasa (16/1/2024).
Aturan tersebut menurut AKP Rugianto tertuang dalam Undang- Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) Tahun 1945.
Berdasarkan perbuatan pelaku, ia dikategorikan melanggar UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana.
Baca juga: Pemuda Mabuk di Bintan Tendang Motor Pelajar, Karena Ulahnya Urusan Jadi Panjang
Penangkapan remaja di Bintan itu hanya berselang lima jam setelah kejadian.
Tepatnya setelah orang tua korban membuat laporan polisi.
Aksi kriminal di Bintan itu berawal saat As dan Fa menggunakan sepeda motor melintasi Jalan Tanah Kuning, Bintan Timur.
Dari belakang, Mas yang mengendarai sepeda motor menendang motor korban.
Kedua pelaku yang saat itu tak tahu apa-apa kaget dan menabrak tiang listrik yang ada di depan mereka.
Akibatnya, kedua korban alami luka-luka dan dilarikan ke RSUD Bintan untuk menjalani pertolongan medis.
Baca juga: Ibu Muda Komplotan Hipnotis Bintan Jual Emas Hasil Kejahatan Buat Beli Susu Anak
Anggota Polsek Bintan Timur yang saat itu tengah patroli pun menemukan kendaraan milik kedua pelajar di Jalan Tanah Kuning.
Sepeda motor itu bermerek Yamaha Jupiter Z warna biru dengan nomor polisi BP 3430 TF.
“Anggota menemukan motor itu. Karena tak bertuan sehingga langsung diamankan ke Kantor Polsek Bintan Timur,” ucapnya.(TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Damkar Bintang Tangkap Ular Piton Sepanjang Tiga Meter, Warga Sering Mengeluh Selama Ini Ayam Hilang |
![]() |
---|
Cuaca Buruk Landa Perairan Bintan, Keberangkaran Kapal Roro di Pelabuhan ASDP Tanjunguban Tertunda |
![]() |
---|
Program Bintan Juara dan Asta Cita Pemerintah Pusat, Disperkim Bintan Akan Bangun 27 Titik Lampu PJU |
![]() |
---|
KEK Galang Batang Ciptakan 20 Ribu Lapangan Kerja, Utamakan Warga Bintan Untuk Bekerja |
![]() |
---|
Job Fair di Lobam Bintan Selesai, 1282 Pencari Kerja Berhasil Daftar, Kini Tinggal Tunggu Hasil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.