Selasa, 9 Juni 2026

PEMILU 2024

KPU Batam Catat 9 Ribu Warga Urus Pindah Pilih

Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sudah lebih dari 9 ribu pemilih mengajukan pindah tempat memilih

Tayang:
tribunbatam.id
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Batam, Adri Wislawawan, dalam Tribun Podcast, Senin (24/10/2023). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sudah lebih dari 9 ribu pemilih mengajukan pindah tempat memilih keluar dari Kota Batam. Begitu juga dengan pemilih yang masuk ke Kota Batam.

"Karena angkanya terus bergerak dan belum final. Layanan pindah memilih ini masih berjalan sampai 7 Februari 2024 mendatang dengan 4 alasan," ujar Komisioner KPU Kota Batam Adri Wislawawan, Rabu (17/1/2023).

Diakuinya adapun 4 alasan tersebut di antaranya, pertama bertugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara. Kedua, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap.

Ketiga, lanjut dia, tertimpa bencana alam. Dan keempat menjadi tahanan rutan atah lapas atau menjadi terpidana.

"Jadi bukan diperpanjang, tapi masih bisa dilayani," tegasnya.

Baca juga: KPU Prediksi Ada 99 TPS di Kepri Berpotensi Blankspot Sinyal Internet

Secara keseluruhan ada sembilan kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah memilih yang dapat diurus sampai 15 Januari 2024.

Kondisi tersebut di antaranya yakni pertama menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

Kedua, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas. Ketiga keluarga yang mendampingi pasien.

Keempat penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba. Kelima menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara.

Keenam sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Ketujuh pindah domisili, kedelapan tertimpa bencana alam, dan kesembilan bekerja di luar domisilinya.

"Itu (sembilan alasan) selambat-lambatnya (pindah memilih) H-30," ujarnya.

Dari sembilan kondisi itu, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara.

Baca juga: Ketua KPU Karimun Enggan Rinci LADK Parpol Pemilu 2024 Terbesar: Partai Eksis

Maka, selambat-lambatnya, empat kondisi itu dapat mengajukan pindah memilih pada 7 Februari 2024, yaitu bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas.

Pemilih bisa mengurus pindah memilih kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU Kota Batam setiap hari pada jam 08.00-16.00 WIB, Pengajuan pindah memilih dapat di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih.

Saat pengajuan pindah memilih, pemilih dapat membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit. Nantinya, TPS pindah memilih akan ditentukan oleh KPU.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved