BATAM TERKINI
Syarat Daftar PTSL BPN Batam Termasuk Dapatkan Sertifikat Tanah
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam beri panduan cara mengurus pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Siapkan sejumlah dokumen ini.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam memberi syarat untuk pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL.
Mereka saat ini sedang gencar-gencarnya mendata PTSL di Batam, Provinsi Kepri.
Bahkan untuk tahun 2024 ini, BPN Batam menargetkan sebanyak 2.000 PTSL setelah capaian tahun lalu, BPN Batam berhasil menyelesaikan pengukuran terhadap 5.000 PTSL.
“Sehingga status atas lahan masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Tiap tahun target PTSL kita semakin menurun, karena tanah dibatam, kan terbatas,” ujar Humas BPN Batam, Yudo, Sabtu (20/1).
Beda halnya dengan tahun sebelumnya, jumlah PTSL terbilang banyak jika dibanding tahun ini.
“Di Batam PTSL dimulai tahun 2017, pada tahun itu sebanyak 40.000 tahun 2018 jadi 30.000 lalu tahun kemarin 5.000 dan sekarang 2.000. Mungkin tahun depan tinggal 1.000,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang belum punya sertifikat atas tanahnya agar dapat mendaftarkannya ke BPN.
“Minimal daftar dulu PTSL biar tim kami dari BPN dapat menindaklanjutinya,” tutur Yudo.
Saat ini, BPN gencar turun kelapangan untuk melakukan pemetaan dan pengukuran PTSL Kavling Siap Bangun (KSB) dan PTSL Kampung Tua.
Berikut syaratnya
- Lampirkan dokumen kependudukan, KTP dan Kartu Keluarga
- Lampirkan surat tanah, ini bisa meliputi akte jual beli, akta hibah jika hibah dan berita acara kesaksian atau surat Kavling.
- Selain itu juga dapat melampirkan bukti pembayaran UWTO.
- Tanda batas tanah terpasang dan melampirkan surat permohonan atau surat pernyataan peserta PTSL.
Keringanan Pajak BPHTB di Batam
Pemerintah Kota (Pemko) Batam sebelumnya memberikan keringanan pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk sejumlah kelompok masyarakat.
Kebijakan tertuang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomor 2 Tahun 2024.
Baca juga: Syarat dan Cara Urus Dokumen Roya di BPN Batam, Satu Jam Langsung Selesai
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batam, Rudi Panjaitan mengungkapkan, kebijakan bertujuan untuk meringankan masyarakat.
"Sesuai Perwako 2/2024, BPHTB Kampung Tua, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibebaskan atau dikurangi," kata Rudi Panjaitan, Sabtu (20/1/2024).
Ia menjelaskan jika pembebasan BPHTB berlaku untuk semua kampung tua yang sudah terdaftar dan proses pengukuran dari petugas sudah selesai.
Total ada 37 titik Kampung Tua yang ada di Kota Batam, Provinsi Kepri.
| Shelter Dinsos Sudah Berfungsi, Tapi Manusia Silver Makin Banyak, Zulkipli: Ini Masalah Kita Bersama |
|
|---|
| KPK ke Batam, Tinjau Shelter Dinsos di Sekupang, Pastikan Proyek Strategis Tepat Sasaran |
|
|---|
| Bapak-bapak Dikeroyok Lima Orang Penagih Hutang di Batam, Sisa Uang Rp 500 Ribu Belum Dibayar |
|
|---|
| Polisi Proses Dugaan Penipuan Bisnis Mobil di Batam, Terlapor Belum Penuhi Panggilan |
|
|---|
| Pemko Batam Targetkan Pelebaran Jembatan Golden Prawn Mulai 2027, Bisa Kurangi Kemacetan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Daftar-PTSL-BPN-Batam.jpg)