BINTAN TERKINI
Curanmor di Bintan Bikin Warga Ini Masuk Penjara Gegara Uang Rp 800 RIbu
Polisi menangkap penadah hasil curanmor di Bintan gegara membeli motor hasil kejahatan seharga Rp 800 ribu.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Anggota Polsek Bintan Utara menangkap seorang pria berinisial J terkait kasus curanmor di Bintan beberapa waktu lalu.
Pria 40 tahun itu mendekam di penjara gegara uang Rp 800 ribu.
Uang itu ia gunakan untuk membeli sepeda motor hasil kejahatan tersangka Rss (21) di depan Alfamart Jalan Imam Bonjol, Jumat (12/1/2204) sekira pukul 03.30 WIB.
Polisi menangkap J karena ia merupakan penadah barang hasil curanmor di Bintan itu.
"Sepeda motor itu RSS jual kepada J dengan harga Rp 800 ribu," kata Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo, Minggu (21/1/2024).
Keduanya kini diamankan di Mapolsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Untuk tersangka RSS kita kenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, sedangkan J dipersangkakan dengan pasal 480 KU.H.P dengan ancaman 4 tahun penjara," ungkapnya.
Polisi sebelumnya menangkap Rss yang aksinya terekam kemera CCTv.
Kejadian berawal saat korban sedang memarkirkan motor di Alfamart di Tanjung Uban.
Pelaku telah mengintai motor yang menjadi sasaran pencuriannya. Tidak lama kemudian, motor korban BP 5021 GG pun berhasil digondol.
“Korban saat itu hendak pulang sekira pukul 03.30 WIB pada Jumat 12 Januari dini hari. Motor korban sudah hilang,” jelasnya.
Korban yang kehilangan sepeda motornya, langsung melaporkan ke kepolisian untuk mengecek CCTv dan saat itu juga polisi langsung menemukan identitas pelaku.
Baca juga: Dua Pelaku Curanmor di Bintan Ditangkap Polisi, Satu di Antaranya Baru Bebas dari Penjara
“Berkat petunjuk CCTv, anggota langsung menyelidiki pelaku yang berada di Teluk Sasah, Bintan Utara,” tuturnya.
Saat ini pelaku pun berhasil di gelandang ke Mapolsek Bintan Utara untuk dimintai keterangan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menjual motor curiannya kepada warga Desa Terlaksana Bernama seharga Rp800 ribu.
Selain pelaku, ada sejumlah barang bukti seperti, sepeda motor Yamaha Mio, satu helai sarung, dan satu kunci Y dari tangan pelaku.
"Semuanya sudah kami amankan di kantor Polsek Bintan Timur," kata Kapolsek.
"Pelaku sempat kabur ke Tanjungbalai Karimun, sebelum kami tangkap," sebut Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo.
Baca juga: Polsek Gunung Kijang Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Bintan, Aksinya Resahkan Masyarakat
Suwitnyo mengungkap jika ia merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan (curat) tahun 2021 lalu.
"Setelah terlibat dalam kasus curat, sekarang kembali beraksi dengan melakukan aksi curanmor di Tanjunguban,” bebernya.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Bangga dan Terharu, Bupati Roby Wisuda Puluhan Lansia yang Kembali Duduk di Bangku Sekolah |
|
|---|
| Kecamatan Bintan Timur Berpotensi Dimekarkan, Dua Kelurahan Bisa Berubah Status jadi Desa |
|
|---|
| Warga Perumahan Alamanda Bintan Terpaksa Tinggikan Rumah Mereka: Lokasinya Sering Banjir |
|
|---|
| Pelajar SMKN 1 Gunung Kijang Bintan Sambut Kemas Seri ke 9 Dengan Tarian dan Puisi |
|
|---|
| Nelayan di Desa Pangkil Riang Usai Terima Kartu E-Pas dari PPLP Tanjunguban dan KSOP Tanjungpinang |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.