TANJUNGPINANG TERKINI

Masih Banyak Kendaraan di Tanjungpinang yang Tidak Layak Jalan

Sebab dari data 4000 kendaraan yang wajib melakukan uji kir secara berkala di Kota Tanjungpinang di tahun 2023, hanya 857 kendaraan yang melakukan uji

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/alfandi
Suasana saat kendaraan truk melakukan uji kir di UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Tanjungpinang. 

TRIBUNBATAM.id, Tanjungpinang - Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang mendata banyak kendaraan yang tidak layak jalan di Kota Tanjungpinang.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Tanjungpinang, Patuan Sotarjua Lumban Tobing membenarkan hal tersebut.

Sebab dari data 4000 kendaraan yang wajib melakukan uji kir secara berkala di Kota Tanjungpinang di tahun 2023, hanya 857 kendaraan yang melakukan uji kelayakan kendaraan di tahun 2023.

Dari jumlah yang melakukan uji kir, hanya 796 kendaraan yang lulus uji kir," katanya, Selasa (23/1/2024).

Menurutnya, kesadaran masyarakat masih kurang, rata rata pemilik kendaraan itu keberatan terhadap pebaikan saat ditanyatkan tidak lulus uji KIR.

"Jadi dari jumlah kendaraan yang terdata di kita, yang layak jalan di Kota Tanjungpinang hanya berkisaran 20 persen saja," ucapnya.

Lanjutnya, sedangkan untuk bulan Januari 2024, hingga kini ada sebanyak 36 kendaraan yang telah melakukan uji kelayakan kendaraan di UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Tanjungpinang.

Baca juga: Polres Bintan Petakan Kerawanan TPS Pemilu 2024, Begini Pola Pengamanannya Nanti

Baca juga: 496 Orang Resmi Dilantik Jadi Pengawas TPS di Bintan, Ini Tugas Mereka

"Kalau bulan Januari 2024 sudah ada 36 kendaraan yang melakukan uji kelayakan hingga saat ini," terangnya.

Patuan juga menyebutkan, tujuan pengujian kendaraan dilakukan untuk keselamatan teknis kendaraan supaya  layak jalan.

Terdapat tiga indikator kendaraan layak untuk dioprasionalkan setelah melalui uji KIR.

"Mulai dari memenuhi persyaratn administarasi, kemudian persyaratan teknis hingga pesyaratan layak jalan," ungkapnya.

Patuan juga menambahkan, adapun kategori kendaaran yang wajib melakukan uji KIR, yakni kendaraan berat, kendaraan penumpang, seperti bus, kereta tempelan dan kereta gandengan.(als)


Baca berita Tribun Batam lainya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved