Selasa, 21 April 2026

PEMILU 2024

Bawaslu Kepri Kumpulkan Bukti dan Saksi, Dugaan Money Politik di Belakangpadang Batam

Bawaslu Kepri putuskan tindaklanjuti dugaan money politik di Belakangpadang Batam, Minggu (21/1) lalu. Saat ini Bawaslu kumpulkan bukti dan saksi

|
Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
KUMPULKAN BUKTI - Anggota Bawaslu Kepri, Febriadinata dalam MLC Tribun Batam, Kamis (1/9/2023). Bawaslu saat ini kumpulkan bukti dan saksi terkait dugaan money politik di Belakangpadang Batam, Minggu (21/1/2024) lalu 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri menindaklanjuti dugaan money politik jelang Pemilu 2024 yang terjadi di Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam pada Minggu (21/1/2024) lalu.

Anggota Bawaslu Kepri bagian Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Febriadinata mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam tahapan pengumpulan bukti-bukti dan keterangan pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut. Di antaranya pengawas kecamatan dan pengawas kelurahan.

"Kejadiannya itu hari Minggu. Kami dapat informasi dan menunggu LHP dari Panwascam Belakangpadang," ujar Febri kepada Tribunbatam.id, Rabu (24/1/2024).

Diakuinya memang Bawaslu Kepri telah menerima beberapa bukti-bukti dan informasi dari masyarakat.

Baca juga: Anggota DPD RI Ria Saptarika Sebut Uang Rp 100 Ribu Untuk Peserta Acara, Bukan Money Politik

"Hari Senin (22/1/2024) kami melakukan pleno di Komisioner Bawaslu Kepri," katanya.

Dalam pleno tersebut, diputuskan informasi tersebut ditindaklanjuti dan pihaknya melakukan penelusuran.

"Kita lakukan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut. Warga, panwascam, pengawas kelurahan," kata Febri.

Setelah tahapan itu, pihaknya akan melakukan pembahasan kembali, dan ditetapkan apakah masuk dugaan pelanggaran pemilu atau tidak.

"Sekarang ini ranahnya masih peneluran bukti. Kita akan lihat apakah ada pidana pemilu yang dilakukan oleh caleg tersebut," katanya.

Ia menambahkan, sanksinya kalau terbukti akan diproses di sentra Gakkumdu. Apabila bukti tersebut menguat, pihaknya akan proses di Pengadilan.

"Kalau inkrah melanggar, calon akan didiskualifikasi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, meski sempat dicegah oleh Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Belakangpadang, oknum caleg DPD RI dan DPRD Batam tetap membagikan amplop berisi uang tunai Rp 100 ribu saat sosialisasi dan kampanye pada warga, Minggu (21/01/2024) lalu.

Seorang petugas Panwascam Belakangpadang mengatakan, telah berusaha mencegah aksi bagi-bagi uang tersebut. Namun yang bersangkutan tetap melakukan dengan didampingi oleh LO acara tersebut. Adu argumen dari ketua Panwascam dan LO caleg juga sempat terjadi.

"Benar yang bersangkutan datang untuk sosialisasi kepada warga, dan diakhir acara keduanya terlihat membagikan amplop kepada warga yang hadir. Kejadian di rumah makan di Sekanak," kata sumber yang minta namanya tidak dipubliksai, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Polisi Amankan Bukti terkait Dugaan Caleg Bagi-bagi Uang di Belakangpadang Batam

Ia menyebut, RS merupakan caleg DPD RI Dapil Kepri sementara sang anak ZR caleg DPRD Dapil 6 Sekupang- Belakangpadang.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved