SEKOLAH KEDINASAN

Cek Nilai Ijazah yang Jadi Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan STIN 2024

Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) membuka pendaftaran pada bulan Maret 2024, bagi calon siswa silahkan cek nilai ijazah sebagai syarat.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
vrilearn.stin.ac.id
Cek nilai ijazah yang jadi syarat pendaftaran sekolah kedinasan STIN 2024, Kamis (25/1/2024). Foto: Logo Sekolah Tinggi Intelijen Negara dilansir dalam website resmi sekolah kedinasan STIN. 

Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan: Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2021 dan 2022, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh).

  • Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023, nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 5 minimal 75.

  • Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

  • Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.

  • Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki). Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato.

  • Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan).

  • Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki).

  • Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang.

  • Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau - (minus). Tidak buta warna.

  • Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan berlaku) laki-laki: 165 cm perempuan: 160 cm.

  • Usia pada tanggal 31 Desember 2023 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir).

  • Mendapatkan persetujuan orangtua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orangtua/wali.

  • Peserta seleksi penerimaan Taruna/i STIN tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD.

  • Laki-Laki/Perempuan, bukan personel/mantan personel TNI/Polri/PNS. Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS.

  • Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan STIN.

  • Halaman
    123
    Sumber: Tribun Batam
    Berita Terkait
    Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved