Kamis, 23 April 2026

BATAM TERKINI

Pelaku Industri Pariwisata Batam dan Kepri Curhat Mahalnya Tiket Ferry dan Visa

Pelaku industri pariwisata Batam dan Kepri curhat ke Kemenparekraf RI soal mahalnya harga tiket ferry dan tarif visa yang memberatkan wisman.

TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
PARIWISATA BATAM - Peserta Focus Group Discussion (FGD), Bakri menyampaikan masukan buat Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau (Dispar Kepri) dan Kemenparekraf RI dalam pertemuan di Batam, Kamis (25/1/2024). Sejumlah pelaku industri pariwisata di Kepri masih mengeluhkan mahalnya biaya transportasi penyeberangan dan tarif visa yang memberatkan wisman. 

Yaitu terkait perubahan biaya visa dan harga tiket kapal feri.

Untuk visa sendiri Pemprov Kepri akan terus mengusulkan dengan memperbanyak negara yang bisa bebas visa untuk masuk ke Kepri.

Mengingat, pangsa pasar wisatawan di Kepri, masih pada negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand dan sejumlah negara asia lainnnya.

Dengan banyaknya ekspatriat (pekerja dan wisatawan) yang tinggal lama di Singapura, hal itu akan menjadi dorongan bagi Pemprov Kepri.

Baca juga: 22 Event Pariwisata 2024, Ada Event Hari Jadi Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah

Bagaimana ekspatriat tersebut bisa berkunjung ke Kepri.

"Banyak ekspatriat dari beberapa negara, mereka mau kesini, tapi terkendala visa, nah ini yang akan terus kita usulkan penambahan jumlah negaranya ke kemenkumham," kata Ansar Ahmad.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Guntur Sakti mengungkap perkembangan terbaru mengenai pemberlakuan visa kunjungan jangka pendek atau short term visa.

Menurutnya, penerapan short term visa dalam proses menunggu penetapan tarif dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pihaknya meminta tarif short term visa yang relatif lebih murah, dengan pertimbangan karena Kepri merupakan daerah perbatasan, di mana keluar masuk orang asing cukup masif.

"Komunikasi kami ke kementerian terus intens. Tanggal 10 Januari kemarin, pak Menteri (Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno) juga sudah bersurat ke Kemenkumham terkait penetapan tarif short term visa ini," ujar Guntur Sakti ketika diwawancarai di Batam, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Ansar Ahmad Bersyukur Pariwisata Kepri Membaik

Ia mengungkapkan, kebijakan ini sudah dimasukkan dalam Permenkumham, kendati penetapan tarif visa tersebut masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan RI.

Ia mengusulkan, tarif short term visa ini sebesar USD 10 saja, atau sekitar Rp 150 ribu.

Usulan tarif tersebut dinilai tidak terlalu memberatkan bagi wisatawan mancanegara (wisman) maupun orang asing yang ingin masuk ke Kepri.

Dengan demikian, wisman memiliki dua pilihan, yaitu menggunakan visa jangka pendek senilai USD 10, atau visa senilai USD 50 untuk 30 hari seperti yang sedang diterapkan.(TribunBatam.id/Hening Sekar Utami/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved