TANJUNGPINANG TERKINI

Polresta Tanjungpinang Tangani 9 Kasus Narkoba Awal 2024 Total 15 Tersangka

Satu di antara kasus narkoba yang ditangani Polresta Tanjungpinang di awal tahun 2024 ialah penangkapan 3 oknum karyawan Clasix Pub dan oknum honorer.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
KASUS NARKOBA DI TANJUNGPINANG - Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi mengungkap pihaknya menangani 9 kasus narkoba di awal tahun 2024 dengan 15 tersangka. Semuanya merupakan pengedar, termasuk 3 oknum karyawan Clasix Pub dan seorang oknum honorer Pemko Tanjungpinang. 

Darisana dilakukan pengembangan, dan pihaknya berhasil menangkap karyawan Clasix PUB inisial Ra dan menyita 5 butir pil ekstasi berlogo Iron Man berwarna hijau.

Saat diperiksa, ditemukan 3 butir pil ekstasi tambahan yang disimpan di bantal berwarna merah muda di gudang staff Clasix PUB komplek Bintan Mall Jalan Pos kota Tanjungpinang.

Atas perbuatanya, ke 4 tersangka pemilik dan pengedar Pil Ekstasi ini, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Penyidik Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memastikan manajemen Clasix PUB Kota Tanjungpinang tidak terlibat dalam kasus peredaran pil ekstasi yang dilakukan karyawannya.

Baca juga: Viral Pelaku Narkoba di Tanjungpinang Dibekuk Petugas, Seperti Ini Cerita Warga

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi mengatakan, hal itu dipastikan dari hasil penyidikan yang dilakukan terhadap sejumlah saksi dan orang 4 orang tersangka.

"Dari keterangan tiga orang karyawan Clasix yang kami amankan, penjualan pil ekstasi yang mereka lakukan dilakukan atas insiatif mereka sendiri. Pihak manajemen Clasix PUB tidak turut andil dalam peredaran narkoba yang mereka lakukan," ungkapnya, Minggu (28/1/2024).

Hasil pemeriksaan sementara terhadap manajemen Clasix PUB Tanjungpinang juga mengungkap jika mereka tidak mengetahui penjualan narkoba yang dilakukan oknum karyawannya.

Meski tidak menyebut rinci berapa orang pihak manajemen Clasix PUB yang diperiksa, Arsyad memastikan bahwa pihak manajemen yang diperiksa tidak diketahui dan dilakukan tanpa sepengetahuan pihak manajemen.

"Jadi peredaran narkoba yang dilakukan tersangka ini terputus dan tidak sepengetahuan pihak manajemen,” ungkapnya.

Baca juga: Kasus Narkoba di Tanjungpinang Ungkap 3 Tersangka, Polisi Temukan Timbangan Digital

Arsyad juga menambahkan, dengan dipastikannya manajemen Clasix PUB tidak terlibat, garis polisi yang dipasang di Clasix PUB saat ini telah dibuka dan tempat karaoke itu diizinkan kembali untuk beroperasi.

"Garis polisi sudah dibuka, dan sudah beroperasi," jelasnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved