KISRUH REMPANG
Sidang Aksi Bela Rempang di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Saksi dari Polisi
Sidang lanjutan aksi bela Rempang di PN Batam berlanjut. Jaksa penuntut umum hadirkan saksi dari Ditreskrimum Polda Kepri.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang lanjutan aksi bela Rempang di PN Batam kembali bergulir dengan agenda keterangan sejumlah saksi.
Sebanyak 8 terdakwa dihadirkan dalam sidang aksi bela Rempang hari ini.
Jaksa penuntut umum menghadirkan 1 saksi fakta dari personel Ditreskrimum Polda Kepri yang pada saat itu bertugas berada di kerumunan massa.
Saksi Wisnu dalam persidangan mengatakan, melihat 3 orang terdakwa yang melakukan pelemparan k gedung BP Batam saat aksi berlangsung.
"Saya melihat 3 orang yaitu terdakwa Ravi, Adek Saputra, dan yusuf di depan gerbang BP Batam, yang lainnya saya kurang tahu," kata Wisnu dalam persidangan.
Ditanya kembali oleh penuntut umum, berapa kali para terdakwa yang disebutkan melakukan pelemparan, Wisnu menjawab.
"Setahu saya terdakwa Yusuf sekali, Ravi sekali, dan Adek Saputra sebanyak 2 kali," jawab Wisnu.
Wisnu juga menjelaskan bahwa lemparan batu yang dilakukan 3 terdakwa tersebut mengarah ke gedung BP Batam.
"Untuk lemparan menimbulkan kerusakan atau tidak, saya kurang tahu. Tapi saya melihat ketiga terdakwa melakukan pelemparan batu," terang Wisnu.
Kemudian, penasehat Hukum dari terdakwa kemudian menanyakan soal apakah sebelum penangkapan, saksi hanya ditugaskan menangkap ketiga terdakwa.
"Saya melakukan body sistem, dimana sebelum dilakukan penangkapan ada maping terlebih dahulu. Kemudian setelah melihat apa yang dilakukan 3 orang ini, saya mengawasi dan memantau baru kemudian melakukan penangkapan," terang Wisnu.
Ia juga menyampaikan dipersidangan terkait penangkapan yang dilakukan.
"Saudara Adek di Bundaran, 2 lainnya di gedung LAM," ujarnya lagi.
Baca juga: Sekdako Batam Jefridin Minta Warga Rempang Jangan Golput saat Pemilu 2024
Setelah dicecar dengan berbagai pertanyaan selama 50 menit, majelis hakim memastikan kembali bahwa Wisnu menjadi saksi tindakan yang dilakukan 3 terdakwa yang telah disebutkan.
"Benar yang mulia, 3 orang tersebut melakukan pelemparan saat aksi 11 September 2023 di gedung BP Batam," terang Wisnu.
Sidang dengan nomor register 937/Pid.B/2023/PN Btm yang dipimpin oleh David P Sitorus ini akan dilanjutkan pada Senin (5/2/2024) mendatang dengan agenda keterangan saksi ahli.
Sementara untuk perkara 26 terdakwa juga disidangkan hari ini, dan penuntut umum menghadirkan 4 orang saksi.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.