UANG PALSU DI BATAM

Polda Kepri Bantu Bebaskan MTHS, Statusnya Korban terkait Uang Dolar Singapura Palsu

MTHS rekan Eka Anggi yang ditahan polisi Singapura saat mau tukarkan uang dolar Singapura yang belakangan diketahui palsu akhirnya bebas. MTHS korban

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang
UANG PALSU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri tangkap empat orang yang tergabung di sindikat pengedar uang Dolar Singapura palsu di beberapa daerah. Ekspose digelar di Lobi Utama Polda Kepri di Batam, Rabu (31/1/2024). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sempat ditahan dua setengah bulan lebih oleh Polisi Singapura, MTHS, teman Eka Anggi berhasil dibebaskan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri terkait uang palsu.

Sebelumnya, MTHS ditangkap polisi saat mau menukarkan uang dolar Singapura pecahan 10 ribu yang belakangan diketahui palsu.

MTHS merupakan teman Eka Anggi yang berangkat ke Singapura untuk memastikan keaslian sekaligus menukarkan uang dolar Singapura pecahan 10 ribu itu.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, setelah Eka Anggi menerima uang dolar Singapura palsu pecahan 10 ribu dari Burhanuddin, dirinya sempat menanyakan ke beberapa money changer di Batam.

Baca juga: Polda Kepri Sita Brankas Usai Tangkap Otak Pengedar Uang Dolar Palsu di Purworejo

Namun tidak ada yang berani menukar dan tidak ada juga yang berani memastikan uang dolar Singapura tersebut palsu.

Oleh sebab itu, Eka Anggi meminta bantuan temannya MTHS yang hendak pergi ke Singapura untuk menukarkan uang tersebut.

Namun saat MTHS hendak menukarkan uang tersebut ke Marina Bay Sand Casino Singapura, MTHS diminta untuk menukarkan uang tersebut terlebih dahulu ke bank. Sebab penukarannya bukan sembarangan dan harus di bank.


Saat itu MTHS berangkat ke Bank DBS Singapura untuk melakukan penukaran. Namun saat di bank, dirinya sudah diikuti polisi dan langsung ditangkap.

Informasi penangkapan MTHS oleh Polisi Singapura diketahui oleh Eka Anggi pada 29 September 2023 lalu.

Mendapat informasi tersebut, Eka Anggi membuat laporan ke Polda Kepri, dan menjelaskan apa yang dialaminya.

"Laporan tersebut kita tindak lanjuti dan setelah kita berhasil mengungkap kasus tersebut kita mengajukan pembebasan terhadap MTHS kepada polisi Singapura," kata Rojikan.

Ia juga menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini Ditreskrimum Polda Kepri bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Dibhunter) Mabes Polri dan Polisi Singapura.

"Jadi kita bisa bebaskan MTHS, setelah berkas penyidikan uang dolar palsu bisa kita ungkap. Hasil pengungkapan kita sampaikan kepada Polisi Singapura, dan atas pengungkapan tersebut MTHS ditetapkan jadi korban, makanya bisa dibebaskan," kata Rojikan.

Ia mengatakan, selama proses pengungkapan kasus tersebut MTHS jadi tahanan polisi Singapura.

Baca juga: Polda Kepri Tangkap Sindikat Pengedar Uang Dolar Singapura Palsu Berikut BB

Adapun sindikat pengedar uang dolar Singapura palsu ini telah ditangkap polisi di beberapa tempat di Indonesia. Ada empat orang yang ditangkap, semuanya laki-laki.

Saat ini polisi masih mendalami kasus ini, apakah masih ada tersangka lain. Polisi juga belum bisa memastikan apakah uang dolar Singapura palsu itu sudah beredar.

(TribunBatam.id/ Pertanian Sitanggang)

Baca berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved