ANAMBAS TERKINI

337 Pejabat Anambas Tuntas Lapor LHKPN Setelah Bupati Beri Atensi ke Semua Pegawai

Sebagaimana ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, setiap pejabat negara wajib melaporkan LHKPN dengan tenggat waktu hingga 31 Maret 2024.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar, Senin (5/2/2024) 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas mengungkap, pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) telah lengkap 100 persen.

Pihaknya mencatat, pelaporan wajib LHKPN pejabat eksekutif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas ada sebanyak 337 orang.

"Sudah-sudah lengkap semuanya pejabat eksekutif Anambas sebanyak 337 orang menyusun dan melapor," ucap Inspektur Inspektorat Anambas Yunizar, Senin (5/2/2024)

Ia menjelaskan, sebagaimana ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, setiap pejabat negara wajib melaporkan LHKPN dengan tenggat waktu hingga 31 Maret 2024.

Namun, guna mempercepat realisasi tersebut, Pemkab Anambas menindaklanjuti aturan penyusunan dan pelaporan LHKPN pejabat agar tuntas hingga di Bulan Januari 2024.

"Atensi Pak Bupati sangat tinggi untuk hal ini, maka kebijakan Perbup dan SE diterbitkan untuk mendorong percepatan pelaporan LHKPN tuntas di akhir Januari," sebutnya.

Baca juga: Firli Bahuri Diduga Tak Jujur Isi LHKPN, Kontradiktif dengan Slogan KPK

Baca juga: KPK Cek LHKPN Kabid Dishub DKI Jakarta, Viral Setelah Istri dan Anak Pamer Harta

Atas tingginya perhatian terhadap pelaporan tersebut, pihaknya juga menetapkan sanksi berupa penundaan pembayaraan Tambahan Penghasilan Pegawai kepada pejabat yang tidak melapor.

"Ada sanksinya, itu diatur di SE bupati. Bukan tak dibayar, tapi hanya penundaan. Tapi alhamdulillah semua pejabat eksekutif menyusun dan tertib melapor," terangnya.

Ia juga menambahkan, untuk tahapan pelaporan LHKPN saat ini pun sudah masuk dan tengah diverifikasi oleh KPK RI.

"Tahapannya sedang proses verifikasi. Nah kalau ada pejabat yang item harta kekayaannya ketinggalan atau kelupaan wajib melapor ke kami untuk nantinya disurati ke KPK agar disetujui permohanannya," ungkap Yunizar.

Di samping LHKPN pejabat, pihaknya saat ini juga turut menyosialisasikan panduan pelaporan LHKPN kepada sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Kebijakan baru kades-kades sekarang juga harus menyusun dan melapor LHKPN, maka saat ini kami masih sosialisasi hingga Maret dan bulan April nanti mudah-mudahan sudah tuntas 52 Kades," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

 

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved