BATAM TERKINI

Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti, Yuda Siregar Segera Jalani Sidang Perdana

Mengenai proses penyerahan berkas perkara Yuda Siregar ini, penyerahan dilakukan oleh Penyidik Polsek Batuji sekira pukul 12:30 WIB di Kejaksaan Neger

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Argianto
Tersangka Ahmad Yuda Siregar saat melakukan rekonstruksi pembunuhan istrinya yang juga ASN Pemprov Sumut Tetty Rumondang Harahap di Batam, Senin (11/12/2023) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus pembunuhan mantan direktur RSUD Padang Sidempuan TRH (60) akan memasuki babak baru.

Berkas perkara milik tersangka pembunuhan yakni Ahmad Yuda Siregar yang tak lain merupakan suami sah korban telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (7/2/2024).

Hal ini menjadi episode baru setelah 1 bulan yang lalu, istri muda dari Yuda Siregar berinisial BLP (17) telah menjalani sidang anak terlebih dahulu, dengan dijatuhi vonis 7 tahun penjara.

Mengenai proses penyerahan berkas perkara Yuda Siregar ini, penyerahan dilakukan oleh Penyidik Polsek Batuji sekira pukul 12:30 WIB di Kejaksaan Negeri Batam.

Terlihat Yuda yang mengenakan kaos berwarna hitam dengan celana pendek, dan berpeci berjalan mengikuti jaksa dari belakang dengan tangan terborgol besi.

Kasus pembunuhan yang menyita perhatian ini, disorot juga oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Ia mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Batam telah dinyatakan lengkap atau P21, dan penyerahan tersangka merupakan proses tahap 2.

"Perkara atas nama Ahmad Yuda Siregar telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, dan pada hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti" ujar Kasna Dedi di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Ia melanjutkan sembari menunggu kelengkapan administrasi Yuda Siregar, pria 46 tahun tersebut akan ditahan di Rutan Batam selama 20 hari.

"Tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penahanan selama 20 hari sambil mematangkan surat dakwaan dan tentunya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan," kata Kasna.

Ia menyebut Yuda Siregar disangkakan pasal 338 dan 340 KHUP terkait pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang.

"Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti diakui oleh tersangka, untuk yang bersangkutan dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dan 340, dengan ancaman hukuman mati," tambah Kasna.

Selain menyerahkan tersangka, pihaknya juga menerima barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, diantaranya kayu lesung, alat-alat yang digunakan saat melakukan pembunuhan seperti tabung gas elpiji, pertalite dalam botol, ember, dan alat lainnya.

Mengulik kembali insiden pembunuh yang dilakukan tersangka pada November 2023 lalu, perbuatan sadis tersebut dilakukan karena didasari keinginannya menguasai harta korban dengan dalih ingin mencalonkan diri sebagai bupati Tapanuli Selatan.

Ia meminta dukungan kepada TRH (korban) untuk mencalonkan diri sebagai bupati dengan dana yang dibutuhkan sebesar Rp 50M.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved