TAMBANG PASIR ILEGAL DI BATAM

Tambang Pasir Ilegal di Batam, Ditreskrimsus Polda Kepri Buru Pihak Lain Terlibat

Ditreskrimsus Polda Kepri dalam penangkapan dua penambang pasir ilegal di Batam mengembangkan adanya pihak lain yang terlibat.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
TAMBANG PASIR ILEGAL DI BATAM - Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira didampingi Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan dan Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Zamrul Aini saat ekspos kasus penambangan pasir ilegal di Nongsa. 

Sementara Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Zamrul Aini juga mengatakan pihaknya masih mendalami kasus penambangan pasir ilegal tersebut.

"Kalau untuk pembeli kami tidak sampai ke sana. Kami fokus terhadap kasus penambangan ilegalnya," kata Zamrul.

Dia juga mengatakan dengan pengungkapan kasus tersebut pihaknya ingin menghentikan perusakan lingkungan dan mengakibatkan kerugian negara.

"Kami tidak ingin ada lagi perusakan lingkungan, di Kota Batam yang berdampak terhadap kerugian negara," katanya.

Baca juga: Tambang Pasir Ilegal di Batam, Polisi Tetapkan 5 Tersangka, Buru Pelaku Utama

Sementara untuk kedua tersangka dalam mempertanggung jawaban perbuatannya dikenakan pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Aturan ini menjerat kedua tersangka dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved