PEMILU 2024

H-1 Sebelum Masa Tenang Partai Mulai Copot Bendera Partainya

Panasnya terik matahari tak menjadi kendala tiga orang pria yang turut mencopot APK bendera partai berwarna kuning. Bendera tersebut milik Partai Golo

Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id /Roma Uly Sianturi
H-1 sebelum memasuki masa tenang, Alat Peraga Kampanye (APK) mulai dicopot. Hal ini terlihat di Jalan Hang Nadim tepatnya bundaran simpang Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepuluauan Riau (Kepri). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - H-1 sebelum memasuki masa tenang, Alat Peraga Kampanye (APK) mulai dicopot. Hal ini terlihat di Jalan Hang Nadim tepatnya bundaran simpang Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepuluauan Riau (Kepri).

Panasnya terik matahari tak menjadi kendala tiga orang pria yang turut mencopot APK bendera partai berwarna kuning. Bendera tersebut milik Partai Golongan Karya (Golkar).

Dua orang pria mencopot bambu-bambu yang tertancap ditanah. Kemudian melipat bendera Golkar tersebut dengan rapi dan diletakkan diatas truk. Satu pria lagi membawa truk tersebut sembari mengikuti arah dua pria yang mencopot APK.

"Iya, kita hanya disuruh Partai harus copot yang ada disini," kata Seorang Petugas, Ujang sembari melipat kain bendera tersebut, Sabtu (10/2/202) sekira pukul 13.30 WIB.

Baca juga: Selama Masa Tenang  Bawaslu Akan Terus Melakukan Pengawasan di Lapangan

Baca juga: Tak Hanya Mahfud MD, eks Panglima TNI Andika Perkasa ke Batam Hadiri Kampanye PDIP

Pantauan Tribunbatam.id, saat pagi harinya, bendera Partai Perjuangan Demokrasi Perjuangan (PDI-P) juga masih tertancap. Namun saat siang harinya sudah tidak ada lagi.

Bendera partai yang masih tertancap di bundaran tersebut di antaranya, Partai Gerindra, PAN, PKS dan masih ada Caleg dan Capres Cawapres.

Masa tenang dijadwalkan digelar selama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024. Masa tenang dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara.

Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Selama masa tenang, ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu atau tim kampanye. Di antaranya, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah. 

Berdasarkan Pasal 523 UU Pemilu, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.

Adapun pada Pemilu 2024, masa kampanye berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye berakhir, pemilu memasuki masa tenang selama tiga hari. 
Selanjutnya, tahapan dilanjutkan dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, Pemilu Serentak 2024 juga memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved