PEMILU 2024

5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024, Apa Saja Kegunaannya?

Saat datang ke TPS, masyarakat akan mendapatkan surat suara untuk memilih. Berikut 5 jenis surat suara pada Pemilu 2024, 14 Februari mendatang.

KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI
Inilah 5 jenis surat suara pada Pemilu 2024. FOTO: Petugas yang direkrut KPU menyortir dan melipat surat suara anggota caleg di GOR Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (2/1/2024). 

Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.

4. Surat Suara Pemilu 2024 warna Hijau

Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

5. Surat Suara Pemilu 2024 warna Merah

Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD.

Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.

Anda bisa mencoblos foto maupun nama calon anggota DPD agar suara dinilai sah.

Baca juga: Natasha Wilona Nyoblos untuk Pemilu 2024 di New York Sebelum Liburan

Perlu diingat, agar disebut sah, surat suara tidak boleh rusak maupun sobek.

Selain itu, Anda dianjurkan mencoblos pada bagian yang memang sudah tersedia di kertas surat suara.

Jangan mencoblos di kertas bagian luar karena dapat membuat surat suara Anda tidak sah.

Keterangan, informasi, dan tata cara pencoblosan biasanya tertera di bilik suara.

Pastikan Anda membacanya dengan teliti sebelum mencoblos.

(TRIBUNBATAM.id/Widi Wahyuning Tyas)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved