PEMILU 2024
5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024, Apa Saja Kegunaannya?
Saat datang ke TPS, masyarakat akan mendapatkan surat suara untuk memilih. Berikut 5 jenis surat suara pada Pemilu 2024, 14 Februari mendatang.
Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.
4. Surat Suara Pemilu 2024 warna Hijau
Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
5. Surat Suara Pemilu 2024 warna Merah
Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD.
Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
Anda bisa mencoblos foto maupun nama calon anggota DPD agar suara dinilai sah.
Baca juga: Natasha Wilona Nyoblos untuk Pemilu 2024 di New York Sebelum Liburan
Perlu diingat, agar disebut sah, surat suara tidak boleh rusak maupun sobek.
Selain itu, Anda dianjurkan mencoblos pada bagian yang memang sudah tersedia di kertas surat suara.
Jangan mencoblos di kertas bagian luar karena dapat membuat surat suara Anda tidak sah.
Keterangan, informasi, dan tata cara pencoblosan biasanya tertera di bilik suara.
Pastikan Anda membacanya dengan teliti sebelum mencoblos.
(TRIBUNBATAM.id/Widi Wahyuning Tyas)
Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
![]() |
---|
20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
![]() |
---|
KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.