PEMILU 2024

Sentra Gakkumdu Bintan Hentikan Kasus Kartu Nama Caleg di Bintan

Sentra Gakkumdu Bintan menghentikan penyidikan kasus kartu nama caleg dari partai Golkar di Bintan. Tidak ditemukan unsur pidana pemilu

TRIBUNBATAM/RONNYE
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Sabrima Putra. 

TRIBUN BATAM.id, BINTAN - Sentra Gakkumdu Bintan menghentikan penyidikan kasus kartu nama caleg dari partai Golkar di Bintan.

Hal itu sesuai dengan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 oleh Kepolisian Polres Bintan.

Kasus ini sebelumnya, ditangani oleh Bawaslu Bintan pada pemilu 2024 dan teregister di Sentra Gakkumdu.

Temuan pengawas pemilu itupun sempat menyeret sejumlah pejabat ASN dan perangkat desa di Bintan.

Dalam penyidikan di kepolisian terungkap jika perkara tersebut dinilai tidak memenuhi unsur usai penyidik memeriksa beberapa orang saksi termasuk pihak-pihak terlapor.

Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra mengatakan lembaganya sudah menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga pengawas pemilu.

Baca juga: Bawaslu Batam Akui Terkendala SDM Tertibkan APK Pemilu 2024 saat Masa Tenang

“Kami hanya meneruskan hasil penyelidikan Sentra Gakkumdu ketingkat penyidikan di kepolisian, sesuai dengan tugas dan wewenang kami,” sebut Sabrima Putra di Kantor KPU Bintan, Senin (12/2/2024).

Dari hasil pembahasan Sentra Gakkumdu, Putra mengatakan, bahwa temuan dugaan tindak pidana pemilu itu memenuhi syarat formil dan materil untuk ditingkatkan ke penyidikan.

“Kami sudah meneruskan, sepenuhnya mengenai penyidikan menjadi kewenangan penyidik,” kata Putra.

Dari informasi yang diterima, hasil penyidikan bahwa ada unsur yang tidak terpenuhi sehingga terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Mengenai keterpenuhan unsurnya itu ranahnya penyidik,” ucapnya.

Dia menegaskan kembali, tugas dan fungsi lembaga pengawas pemilu dalam penangan perkara tindak pidana pemilu sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU pemilu serta Peraturan Bawaslu.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson juga menyampaikan hasil gelar perkara penyidik dan dihadiri Bawaslu Bintan pada 5 Februari 2024 lalu, menyatakan jika perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Kasusnya sudah di SP3, tak ada bukti kuat," ucap Alson. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved