ANAMBAS TERKINI

Camat Siantan Tunggu Aturan terkait Pemanfaatan Aset Daerah di Anambas Rampung

Gedung BPMS termasuk salah satu aset daerah yang akan dioptimalkan pemanfaatannya oleh Pemkab Anambas. Saat ini Camat masih tunggu aturan soal itu

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
BPMS - Potret Gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) Kabupaten Kepulauan Anambas yang akan dioptimalkan pemanfaatan aset daerahnya, Selasa (13/2/2024). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas berupaya mengoptimalkan aset daerah untuk meningkatkan pelayanan publik.

Satu di antara aset daerah yang akan dioptimalkan pemanfaatannya itu, yakni bangunan Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) di ibu kota Tarempa.

Meski masuk dalam aset daerah, teknis pengelolaan gedung pertemuan masyarakat Pulau Siantan itu masih berada di Kecamatan Siantan.

Camat Siantan Kaharuzzaman mengatakan, rencana pemanfaatan aset bangunan BPMS telah dibahas dalam rapat koordinasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama perangkat Kecamatan Siantan.

Baca juga: Pemilu 2024 di Anambas, Bakesbangpol Akan Dirikan Posko Sebelum Hari Pencoblosan

Rapat koordinasi itu digelar pasca adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keberadaan koperasi yang memanfaatkan bangunan BPMS kala itu.

"Kesepakatan rencana pemanfaatan gedung itu sudah dibahas dalam rapat sebelumnya. Itu berawal dari temuan BPK bahwa aset Pemda BPMS ada koperasi yang numpang di situ berkantor, dipungut biaya sewa atau tidak dan saat diperiksa memang tidak ada dikenakan sewa, mereka hanya menumpang saat itu," ucapnya, Selasa (13/2/2024).

Untuk menindaklanjuti pemanfaatan aset tersebut, pihaknya masih menunggu rampungnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Setelah rampung perdanya, nanti ada lagi peraturan bupati tentang pemanfaatan aset daerah. Saat ini kami masih menunggu aturan itu disusun oleh bagian hukum setda Anambas," terangnya.

Setelah peraturan bupati tentang pemanfaatan aset terbit, pihaknya akan menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) penerimaan dan penyetoran retribusi.

"Nah kalau sudah terbit, barulah kami bisa buat SOP-nya, misalnya peminjaman satu minggu sebelum menyewa sudah memasukkan surat terlebih dahulu dan setelah disetujui, baru mendapat besaran biaya sewa yang dikeluarkan untuk disetorkan ke kas daerah. Lalu mungkin ada acara pemerintah atau acara sekolah yang di free cash kan itu juga diatur," ungkapnya.

Kaharuzzaman menambahkan, keseriusan untuk mengoptimalkan Gedung BPMS semakin tampak terang dengan adanya wacana penataan revitalisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Diskusi Pemilu 2024, Diskominfotik Anambas Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media

Dinas PUPR telah meninjau bangunan BPMS guna menyusun Detail Engineering Design (DED) beberapa waktu lalu.

"Rencanannya mau direhab gedungnya. Di lantai bawah itu parkiran dan lantai atasnya ruang balai pertemuan. Hal itu untuk menghindari bencana banjir yang kerap masuk ke gedung. Saya juga kasih saran kalau disayap kanan dan kirinya bisa di skat-skat untuk dijadikan ruangan sewa, misal koperasi atau sebagainya," katanya.

(TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved