ANAMBAS TERKINI
Camat Siantan Tunggu Aturan terkait Pemanfaatan Aset Daerah di Anambas Rampung
Gedung BPMS termasuk salah satu aset daerah yang akan dioptimalkan pemanfaatannya oleh Pemkab Anambas. Saat ini Camat masih tunggu aturan soal itu
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas berupaya mengoptimalkan aset daerah untuk meningkatkan pelayanan publik.
Satu di antara aset daerah yang akan dioptimalkan pemanfaatannya itu, yakni bangunan Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) di ibu kota Tarempa.
Meski masuk dalam aset daerah, teknis pengelolaan gedung pertemuan masyarakat Pulau Siantan itu masih berada di Kecamatan Siantan.
Camat Siantan Kaharuzzaman mengatakan, rencana pemanfaatan aset bangunan BPMS telah dibahas dalam rapat koordinasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama perangkat Kecamatan Siantan.
Baca juga: Pemilu 2024 di Anambas, Bakesbangpol Akan Dirikan Posko Sebelum Hari Pencoblosan
Rapat koordinasi itu digelar pasca adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keberadaan koperasi yang memanfaatkan bangunan BPMS kala itu.
"Kesepakatan rencana pemanfaatan gedung itu sudah dibahas dalam rapat sebelumnya. Itu berawal dari temuan BPK bahwa aset Pemda BPMS ada koperasi yang numpang di situ berkantor, dipungut biaya sewa atau tidak dan saat diperiksa memang tidak ada dikenakan sewa, mereka hanya menumpang saat itu," ucapnya, Selasa (13/2/2024).
Untuk menindaklanjuti pemanfaatan aset tersebut, pihaknya masih menunggu rampungnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Setelah rampung perdanya, nanti ada lagi peraturan bupati tentang pemanfaatan aset daerah. Saat ini kami masih menunggu aturan itu disusun oleh bagian hukum setda Anambas," terangnya.
Setelah peraturan bupati tentang pemanfaatan aset terbit, pihaknya akan menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) penerimaan dan penyetoran retribusi.
"Nah kalau sudah terbit, barulah kami bisa buat SOP-nya, misalnya peminjaman satu minggu sebelum menyewa sudah memasukkan surat terlebih dahulu dan setelah disetujui, baru mendapat besaran biaya sewa yang dikeluarkan untuk disetorkan ke kas daerah. Lalu mungkin ada acara pemerintah atau acara sekolah yang di free cash kan itu juga diatur," ungkapnya.
Kaharuzzaman menambahkan, keseriusan untuk mengoptimalkan Gedung BPMS semakin tampak terang dengan adanya wacana penataan revitalisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Diskusi Pemilu 2024, Diskominfotik Anambas Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media
Dinas PUPR telah meninjau bangunan BPMS guna menyusun Detail Engineering Design (DED) beberapa waktu lalu.
"Rencanannya mau direhab gedungnya. Di lantai bawah itu parkiran dan lantai atasnya ruang balai pertemuan. Hal itu untuk menghindari bencana banjir yang kerap masuk ke gedung. Saya juga kasih saran kalau disayap kanan dan kirinya bisa di skat-skat untuk dijadikan ruangan sewa, misal koperasi atau sebagainya," katanya.
(TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Baca berita Tribun Batam lainnya di Google News
Penemuan Kerangka Manusia di Anambas, Akhirnya Dimakamkan ke TPU Desa Batu Ampar |
![]() |
---|
Program Perlengkapan Sekolah Gratis Anambas Masuk Tahap Pengadaan, Target Rampung Dua Bulan |
![]() |
---|
24 Pelamar PPPK Tahap 2 Anambas Terkendala NIP, Data KTP dan Ijazah Bermasalah |
![]() |
---|
Korban Laka Tunggal Tabrak Pagar Jembatan SP 2 di Anambas Diduga di Bawah Pengaruh Alkohol |
![]() |
---|
Pengendara di Anambas Alami Kecelakaan Tunggal, Bobi Masih Dirawat Intensif di RSUD Tarempa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.