Kemenkumham Dorong ABG Segera Ajukan Permohonan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan

Kemenkumham Kepri menggelar sosialisai layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)

ist
Sosialisasi layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan oleh Kemenkumham Kepri 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kemenkumham Kepri menggelar sosialisai layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Kemenkumham Dorong ABG

Sosialisasi yang melibatkan Keimigrasian Karimun, Rutan Karimun, Dinas Kependudukan Pemda Karimun, Instansi vertikal dari perkumpulan perkawinan campuran, serta para notaris yang di gelar di Ballroom Hoten Aston, Kabupaten Karimun.

Narasumber yang turut hadir dari Kemendagri Walter Edward Malau, Direktorat Tata Negara Faraitody Rinto Hakim, Ketua umum perkumpulan kawin campur (Perca) Indonesia Analia Trisna, serta Kasi lalu lintas dan izin tinggal keimigrasian Kanim kelas II TPI Ahmad Triesna Yanda.

Kakanwil Kumham Kepri yang di wakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sasmita mengatakan pengajuan pemohonan ABG tersisa waktu hanya empat bulan hingga akhir Mei 2024.

"Tersisa waktu empat bulan yang bisa di manfaatkan oleh masyarakat khususnya ABG untuk dapat memperoleh kesempatan menjadi kewarganegaraan Indonesia," ujar Sasmita, Senin (12/2/2024).

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Karimun mencatat terdapat lebih dari sepuluh anak kewarganegaraan ganda (ABG) di tahun 2023.

"Dari angka itu tentu ada kemungkinan jumlah ini bisa saja lebih banyak karena ada yang tidak terpantau dalam lalu lintas keimigrasian," ujarnya.

Menurutnya, regulasi dan kebijakan Indonesia yang di atur dalam PP nomor 21 tahun 2022 menjadi kabar gembira bagi sekelompok pelaku perkawinan campur sebagai konsekuensi perkembangan jaman.

"Pemerintah memberi kesempatan penuh terhadap SDM Indonesia termasuk anak-anak yang memiliki keturunan Indonesia untuk memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara," ujarnya.

Sementara Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kumham Kepri Hot Silitonga, menambahkan tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan sinergitas antara kanwil dan stekholder terkait pewarganegaraan dan kewarganegaraan.

"Termasuk dalam hal meningkatkan pemahaman khususnya bagi para peserta, sesuai tema sosialisasi yakni empat bulan lagi kesempatan bagi ABG untuk menjadi WNI," ujar Hot Silitonga.

Melalui sosialisasi ini di harapkan bagi pemohon atau anak-anak yang berkewarganegaraan ganda bisa mengambil pilihan untuk menjadi WNI.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2022 yang menyebutkan bagi anak hasil dari perkawinan campuran diberikan kesempatan dalam jangka waktu selama dua tahun hingga batas akhir 31 Mei 2024.

Kemudian, apabila dalam pengurusan yang bersangkutan melewati batas akhir yang telah di tentukan harus memenuhi proses naturalisasi atau biaya bagi WNA untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

"Biaya pemohon naturalisasi PNBP sebelum 31 Mei 2024 hanya Rp 5 juta, sementara melewati batas itu tentunya cukup besar mencapai Rp 50 juta," ujarnya. (yen)

 

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved