PEMILU 2024

Pemilu 2024 di Anambas, Bawaslu Soroti Tata Letak Bilik Suara Salah Satu TPS Rawan

Pihak Bawaslu menjumpai penataan tempat pemungutan dan penghitungan suara sejumlah TPS tepatnya di ibukota Tarempa, Kecamatan Siantan masih belum memp

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
Ketua Bawaslu Anambas Jufri Budi saat meninjau salah satu TPS di ibukota Tarempa, Kecamatan Siantan, Rabu (14/2/2024). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Anambas.

Perhatian itu menyoal tentang penataan denah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memuat skema atau alur tata letak pemungutan suara bagi pemilih.

Pihak Bawaslu menjumpai penataan tempat pemungutan dan penghitungan suara sejumlah TPS tepatnya di ibukota Tarempa, Kecamatan Siantan masih belum mempedomani ketentuan KPU.

"Dari hasil pantauan di salah satu TPS masih ada saya lihat pembuatan denah yang belum mematuhi atau mempedomani ketentuan azas pemilu itu sendiri," ucap Ketua Bawaslu Anambas Jufri Budi, Rabu (14/2/2024).

Ia menuturkan, sorotan denah TPS yang pihaknya temui adanya penempatan bilik suara pemilih yang cukup dekat dengan jendela terbuka.

Baca juga: Warga Lokalisasi Sintai Batam Antusias Nyoblos Pemilu, Tampil Menawan Curi Perhatian

Baca juga: Hasil Penghitungan Suara di TPS Anies, Unggul di Tempatnya Nyoblos

Hal ini sebutnya, sangat beresiko terjadinya intimidasi ataupun ajakan pilihan dari oknum yang tidak bertanggungjawab kepada pemilih.

"KPU melalui KPPS harus memperhatikan salah satunya bahwa bilik suara itu tidak bisa diintip atau dilihat orang lain. Nah di salah satu TPS yang kami temui tadi peletakan bilik suara itu dekat dengan jendela dan kondisinya jendela itu terbuka lebar dan kain hordennya juga terbuka. Ini kan sangat beresiko, jadi lebih baik sebelum terjadi masalah, kami beritahukan dulu," ungkapnya.

Lagi menurut Jufri, penyusunan tata letak skema atau alur pemungutan dan penghitungan suara di TPS harus mempertimbangkan kemudahan pemilih dalam menyalurkan hak suara.

Termasuk yang tak kalah penting ialah, menjaga kerahasiaan hak suara pemilih yang berazaskan lansung, umum, bebas dan rahasia.

Ketentuan itu sebagaimana diatur pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pedoman penataan denah pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
"Setelah kami peringatkan, petugas KPPS lansung sigap menindaklanjuti. Ini mungkin murni kelalaian saja. Semoga di tempat-tempat lain tidak demikian," ujarnya.

Di sisi lain, hingga proses pencoblosan berlansung saat ini, pihaknya mengklaim pemilu di Anambas masih berjalan aman dan kondusif. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

 

baca berita lainnya di google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved