PEMILU 2024

Kotak Suara Pemilu 2024 di Anambas Bergeser dari TPS ke PPK, Ini Kata Ketua KPU

Ketua KPU Anambas Padillah sebut kotak suara berisi hasil Pemilu 2024 sudah bergeser dari TPS ke PPK. Targetnya paling lama diterima sebelum Jumat ini

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
Ketua KPU Anambas Padillah 

Setelah pleno, PPK setiap kecamatan selanjutnya wajib mengumumkan hasil rekapitulasi dengan jadwal mulai tanggal 15 Februari - 3 Maret.

Sementara untuk KPU tingkat kabupaten baru akan melaksanakan pleno rekapitulasi dimulai dari tanggal 17 Februari sampai 5 Maret.

"Sama seperti PPK, setelah KPU pleno juga wajib mengumumkan hasil rekapitulasi hingga tanggal 6 Maret dan seterusnya kami laporkan hasilnya ke KPU provinsi hingga ke pusat," ujar Padil. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved