Nasib Keluarga Brigadir J usai Richard Eliezer Bebas, Tuntut Dana Pensiun Rp 7,5 M

Setelah semua tersangka pembunuhan Brigadir J diadili, keluarga korban tentu mesti melanjutkan hidup. Mereka kini menuntut dana pensiun Rp 7,5 miliar.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Kabar dan nasib keluarga Brigadir J setelah Richard Eliezer bebas. Mereka menuntut dana pensiun Rp 7,5 miliar. 

TRIBUNBATAM.id - Kabar keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah jarang terdengar.

Setelah semua tersangka pembunuhan Brigadir J diadili, keluarga korban tentu mesti melanjutkan hidup.

Namun, perjuangan mereka atas kematian Brigadir J tak berhenti.

Terbaru, keluarga Brigadir J memperjuangkan gugatan baru.

Mereka menggugat Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, yang kini dipenjara.

Gugatan tersebut diajukan karena dana pensiun mendiang anaknya tak kunjung keluar hingga saat ini.

Gugatan juga diajukan ke pihak lainnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).

Dalam gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjadi pihak turut tergugat.

Adapun nilai sengketa dalam gugatan ini mencapai lebih dari Rp 7,5 miliar.

"Nilai sengketa Rp 7.583.202.000,00," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024) via Tribunnews.

Adapun Ferdy Sambo dan istrinya digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Selasa (13/2/2024).

Gugatan ini diajukan oleh orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak sebagaimana yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Namun hingga berita ini diturunan, SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, gugatan ini dilayangkan terkait dana pensiun Brigadir J.

Pasalnya, eks ajudan Ferdy Sambo itu tewas setelah dibunuh oleh Ferdy Sambo dkk.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved