KORUPSI DI BATAM
Kamaruddin Simanjuntak Dampingi eks Kepala SMKN 1 Batam Terjerat Korupsi Ajukan PK
Tim Kamaruddin Simanjuntak jadi kuasa hukum eks Kepala SMKN 1 Batam yang terjerat korupsi dana BOS. Mereka mengajukan PK ke PN Tanjungpinang.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Lea Lindrawijaya Suroso, mantan Kepala SMKN 1 Batam yang sebelumnya terjerat korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Lia Lindrawinaya melalui kuasa hukumnya dari Firma Victoria pimpinan Kamaruddin Simanjuntak telah mengajukan beberapa bukti baru (Novum) dalam Memori PK.
Saat mengajukan PK Pemohon Lea Lindrawijaya Suroso didampingi tim Kuasa Hukum Firma Victoria yang dipimpin Kamaruddin Simanjuntak dan anggota Jimmi Manalu, Nico Iryanto Sihombing serta Jusfer Panggabean.
Hakim Pengadilan Tinggi Kepri menambah hukuman Lea menjadi pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan. Denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Lea juga dihukum membayar UP Rp 468 juta, jika tak dibayar dalam waktu yang ditentukan diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
Sidang banding itu diputus hakim pada Juni 2023 lalu.
Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang menjatuhi Lea hukuman pidana 1 tahun penjara.
Lea sebelumnya menyerahkan uang pengganti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui keluarganya pada Selasa (27/2).
"Kami sudah ajukan Permohonan PK pada Senin (9/9) lalu. Kami menunggu Keputusan MA apakah permohonan PK dikabulkan atau tidak," kata Nico Iryanto Sihombing, Rabu (11/9/2024).
Nico menjelaskan persidangan pengajuan PK diketuai oleh Majelis Hakim Ricky Ferdinan, Hakim Anggota Fauzi dan Albiferi.
Adapun beberapa Novum yakni Surat Komite SMKN 1 Batam terkait berita setuju bayar tahun 2018 dan 2019.
Baca juga: Mantan Kepala SMKN 1 Batam Kembalikan Kerugian Negara Rp 468 Juta terkait Korupsi
Laporan penerimaan dan pengeluaran keuangan SMKN 1 tahun 2019 dan 2020.
Selanjutnya, Peraturan Perundangan - undangan (Perpu) terkait kedudukan SPP dan sumbangan. Perpu terkait pemberian THR untuk ASN dan Perpu terkait tugas dan tanggung jawab Kepala Sekolah.
"Jadi sebenarnya ada 22 novum yang kami ajukan," jelas Nico.
Tim kuasa hukum berharap, Majelis Hakim yang memeriksa perkara dapat mengabulkan permohonan PK dari pemohon Lea Lindrawijaya Suroso.
Ngemplang Pajak, Pemilik Hotel di Batam Jadi Tersangka Korupsi, Negara Merugi Rp3,7 M |
![]() |
---|
Eks Pejabat dan Direktur Swasta di Batam Jadi Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal |
![]() |
---|
Jaksa Geledah Kantor PT Bias Delta Soal Dugaan Korupsi PNBP di Batam, 3 Boks Diangkut |
![]() |
---|
Kronologi Dugaan Korupsi Pajak Hingga Kejari Batam Geledah Ruko di MTC Nongsa |
![]() |
---|
Jaksa Sidik Dugaan Korupsi PBJT Hotel di Batam, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.