KORUPSI DI BATAM

Kamaruddin Simanjuntak Dampingi eks Kepala SMKN 1 Batam Terjerat Korupsi Ajukan PK

Tim Kamaruddin Simanjuntak jadi kuasa hukum eks Kepala SMKN 1 Batam yang terjerat korupsi dana BOS. Mereka mengajukan PK ke PN Tanjungpinang.

TribunBatam.id/Istimewa
KORUPSI DANA BOS SMKN 1 BATAM - Tim kuasa hukum Lea Lindrawinaya Suroso, eks Kepala SMKN 1 Batam yang sebelumnya terjerat korupsi dana BOS setelah mengajukan PK di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (9/9). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Lea Lindrawijaya Suroso, mantan Kepala SMKN 1 Batam yang sebelumnya terjerat korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Lia Lindrawinaya melalui kuasa hukumnya dari Firma Victoria pimpinan Kamaruddin Simanjuntak telah mengajukan beberapa bukti baru (Novum) dalam Memori PK.

Saat mengajukan PK Pemohon Lea Lindrawijaya Suroso didampingi tim Kuasa Hukum Firma Victoria yang dipimpin Kamaruddin Simanjuntak dan anggota Jimmi Manalu, Nico Iryanto Sihombing serta Jusfer Panggabean.

Hakim Pengadilan Tinggi Kepri menambah hukuman Lea menjadi pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan. Denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Lea juga dihukum membayar UP Rp 468 juta, jika tak dibayar dalam waktu yang ditentukan diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

Sidang banding itu diputus hakim pada Juni 2023 lalu.

Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang menjatuhi Lea hukuman pidana 1 tahun penjara.

Lea sebelumnya menyerahkan uang pengganti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui keluarganya pada Selasa (27/2).

"Kami sudah ajukan Permohonan PK pada Senin (9/9) lalu. Kami menunggu Keputusan MA apakah permohonan PK dikabulkan atau tidak," kata Nico Iryanto Sihombing, Rabu (11/9/2024).

Nico menjelaskan persidangan pengajuan PK diketuai oleh Majelis Hakim Ricky Ferdinan, Hakim Anggota Fauzi dan Albiferi.

Adapun beberapa Novum yakni Surat Komite SMKN 1 Batam terkait berita setuju bayar tahun 2018 dan 2019. 

Baca juga: Mantan Kepala SMKN 1 Batam Kembalikan Kerugian Negara Rp 468 Juta terkait Korupsi

Laporan penerimaan dan pengeluaran keuangan SMKN 1 tahun 2019 dan 2020. 

Selanjutnya, Peraturan Perundangan - undangan (Perpu) terkait kedudukan SPP dan sumbangan. Perpu terkait pemberian THR untuk ASN dan Perpu terkait tugas dan tanggung jawab Kepala Sekolah. 

"Jadi sebenarnya ada 22 novum yang kami ajukan," jelas Nico.

Tim kuasa hukum berharap, Majelis Hakim yang memeriksa perkara dapat mengabulkan permohonan PK dari pemohon Lea Lindrawijaya Suroso. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved