Nasib Keluarga Brigadir J usai Richard Eliezer Bebas, Tuntut Dana Pensiun Rp 7,5 M
Setelah semua tersangka pembunuhan Brigadir J diadili, keluarga korban tentu mesti melanjutkan hidup. Mereka kini menuntut dana pensiun Rp 7,5 miliar.
TRIBUNBATAM.id - Kabar keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah jarang terdengar.
Setelah semua tersangka pembunuhan Brigadir J diadili, keluarga korban tentu mesti melanjutkan hidup.
Namun, perjuangan mereka atas kematian Brigadir J tak berhenti.
Terbaru, keluarga Brigadir J memperjuangkan gugatan baru.
Mereka menggugat Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, yang kini dipenjara.
Gugatan tersebut diajukan karena dana pensiun mendiang anaknya tak kunjung keluar hingga saat ini.
Gugatan juga diajukan ke pihak lainnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
Dalam gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjadi pihak turut tergugat.
Adapun nilai sengketa dalam gugatan ini mencapai lebih dari Rp 7,5 miliar.
"Nilai sengketa Rp 7.583.202.000,00," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024) via Tribunnews.
Adapun Ferdy Sambo dan istrinya digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Selasa (13/2/2024).
Gugatan ini diajukan oleh orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak sebagaimana yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Namun hingga berita ini diturunan, SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, gugatan ini dilayangkan terkait dana pensiun Brigadir J.
Pasalnya, eks ajudan Ferdy Sambo itu tewas setelah dibunuh oleh Ferdy Sambo dkk.
“Terkait dana pensiun,” kata Kamaruddin.
Adapun sidang perdana dimulai pada Selasa, 27 Februari 2024.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dkk terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Sambo divonis dengan pidana seumur hidup.
Sementara Putri Candrawathi dipangkas dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun di tingkat kasasi.
Dalam putusan yang sama, hukuman Ricky Rizal disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Di sisi lain, Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Richar Eliezer bahkan telah mendapatkan cuti bersyarat pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Sebelumnya, geger video pernyataan Advokat, Alvin Lim, soal eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atau terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.
Alvin Lim mengungkap, Ferdy Sambo sebenarnya tak pernah berada di Penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
Hal ini itu disampaikan Alvin saat berbincang dalam acara podcast bersama dokter kecantikan, Dr Richard Lee.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo saat ini tengah menjadi narapida dengan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Dia tidak pernah ditahan di lapas Salemba, Pak. Namanya doang di situ. Saya kan di lapas Salemba, Pak. Saya ini di lapas Salemba bebas, Pak, mohon maaf," kata Alvin di video tersebut.
"Itu tuh si Sambo itu tidak pernah tidur di dalam penjara Pak di lapas salemba," lanjutnya.
Dalam keterangannya, Alvin mengatakan Ferdy Sambo selama ini tak ditahan di ruangan untuk narapidana, melainkan di kantor Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Salemba.
"(Ferdy Sambo) di kantor KPLP di atas. Gedung ruang ada AC. Namanya doang di situ," ucap Alvin.
Selain itu, Alvin juga bercerita mengenai Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang juga terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu.
"Eliezer cuma datang nama doang di situ, abis foto-foto dikirim balik lagi ke Mabes. Kagak ada di situ, cuma biar dapat Rolnya saja di situ. Saya tahu semua Pak," sambung Alvin.
Pernyataan Alvin itu pun menuai bantahan dari sejumlah pihak.
Termasuk dari pengacara Ferdy Sambo yang juga memberikan reaksi kerasnya.
Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat membantah tegas pernyataan Alvin.
"Pernyataan itu jelas tidak benar dan tak mendasar. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba," kata Beni, Kamis (4/1/2023).
"Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023."
"Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," lanjutnya.
Beni juga membantah Ferdy Sambo tidur di ruang KPLP Salemba.
Selain itu, Beni menyinggung soal Richard Eliezer yang langsung dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada 27 Februari 2023, namun berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.
Di sisi lain, Polri juga membantah soal pernyataan Alvin Lim soal Richard Eliezer.
Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Kabag Tahti) Bareskrim Polri, Kombes Gatot Agus Budi Utomo, menyampaikan Richard Eliezer saat itu diputuskan oleh Lapas Salemba untuk dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Sudah sesuai ketentuan baik dari pihak yang menahan (Rutan Bareskrim) maupun yang menitipkan (Lapas Salemba)," katanya, Kamis (4/1/2024) dikutip dari wartakotalive.com.
Ia juga menegaskan, tidak ada perlakuan khusus untuk Richard Eliezer dari Lapas Salemba sebagai warga binaan ke Rutan Bareskrim Polri.
Richard Eliezer bahkan diperlakukan sama seperti para narapidana yang lain.
Adapun Richard Eliezer sudah dinyatakan bebas sejak 4 Agustus 2023.
"RE sudah bebas bersyarat sejak Agustus 2023," kata Gatot Agus.
(tribunbatam.id)
Baca berita Tribun Batam lainnya di Google News
Paula Harus Izin Ketemu Anak, Pengadilan Putuskan Hak Asuh Pada Baim Wong |
![]() |
---|
Kamaruddin Simanjuntak Dampingi eks Kepala SMKN 1 Batam Terjerat Korupsi Ajukan PK |
![]() |
---|
Kamaruddin Simanjuntak Tersangka, Sebut Siap Hadapi Proses Hukum |
![]() |
---|
Vonis Ferdy Sambo Final, Keluarga Bisa Ajukan Peninjauan Kembali |
![]() |
---|
Rosti Simanjuntak Tertekan dengar Vonis Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.