PEMILU 2024

Perolehan Suara Caleg DPRD Kota Batam Dapil Kota Batam 5, Tiga Caleg Raih Suara Tertinggi

Berdasarkan website resmi KPU di pemilu2024.kpu.go.id, perolehan suara Caleg DPRD Kota Batam dari Dapil Kota Batam 5 bisa diketahui.

|
tribunbatam.id/Hening Sekar Utami
ANTRE - Sejumlah warga antre proses pencoblosan Pemilu 2024 di TPS Perumahan Taman Asri, Sekupang, Batam, Rabu (14/2/2024). 

* Dapil Kota Batam 1

Kecamatan Lubukbaja

Kecamatan Batam Kota

Alokasi kursi DPRD Kota Batam: 12 kursi

* Ddapil Kota Batam 2

Kecamatan Bengkong

Kecamatan Batuampar

Alokasi kursi DPRD Kota Batam:  7 kursi (Pada pemilu 2019: 8 kursi)

* Dapil Kota Batam 3

Kecamatan Nongsa

Kecamatan Sei Beduk

Kecamatan Galang

Kecamatan Bulang

Alokasi kursi DPRD Kota Batam: 9 kursi (Pemilu 2019: 8 kursi)

Baca juga: Hasil Perolehan Suara Caleg DPR Dapil Kepri, Rizki Faisal-Cen Sui Lan Bersaing di Golkar

* Dapil Kota Batam 4

Kecamatan Sagulung

Alokasi kursi DPRD Kota Batam: 9 kursi

* Dapil Kota Batam 5

Kecamatan Batu Aji

Alokasi kursi DPRD Kota Batam: 6 kursi

* Dapil Kota Batam 6

Kecamatan Sekupang

Kecamatan Belakangpadang

Alokasi  kursi DPRD Kota Batam: 7 kursi

Hasil Pemilu 2019 untuk DPRD Kota Batam

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kota Batam pada Pemilu 2019 melalui rapat pleno di Hotel Travelodge Batam, Sabtu (10/8).

Terdapat 50 anggota DPRD Kota Batam terpilih yang ditetapkan.

Perolehan Kursi DPRD Kota Batam 2019

* PDIP: 8 kursi

* Nasdem: 7 kursi

* Golkar: 7 kursi

* Gerindra: 6 kursi

Baca juga: Hasil Perolehan Suara Caleg DPRD Kota Batam, Daftar Caleg Suara Terbanyak di Dapil Kota Batam 1

* PKS: 5 kursi

* PAN: 5 kursi

* Hanura: 4 kursi

* Demokrat: 3 kursi

* PKB: 3 kursi

* PPP: 1 kursi

* PSI: 1 kursi

Perolehan Suara Parpol 2019

* Nasdem: 77.761 suara (14,83 persen)

* PDI Perjuangan: 76.811 suara (14,65 persen)

* Gerindra:  65.059 suara (12,4 persen)

* Golkar: 51.698 suara (9,86 persen )

* PKS : 47.997 suara (9,15 persen )

* PAN:  42.987 suara (8,2 persen )

* Demokrat: 34.096 suara (6,5 persen )

Baca juga: Hasil Perolehan Suara Caleg DPRD Kota Batam, Daftar Caleg Suara Terbanyak di Dapil Kota Batam 2

* Hanura: 33.556 suara (6,4 persen )

* PKB: 25.896 suara (4,94 persen )

* PPP: 24.735 suara

* Perindo: 15.580 suara

* PSI: 12.236 suara

50 Nama Anggota DPRD Kota Batam terpilih 2019

PDIP 

1. Putra Yustisi Respaty

2. Thomas Arihta Sembiring

3. Nuryanto

4. Udin P. Sihaloho

5. Tumbur M. Sihaloho

6. Dandis Rajagukguk

7. Tohap Erikson Pasaribu

8. Budi Mardiyanto

Nasdem

1. Lik Khai

2. Taufik Muntasir

3. Asnawati Atiq

4. Muhammad Kamaluddin

5. Amintas Tambunan

6. Arlon Veristo

7. Azhari David Yolanda

Baca juga: Hasil Perolehan Suara DPRD Batam, Real Coun KPU, Arlon Veristo Kembali Melenggang ke DPRD Batam

Golkar

1. Hendra Asman

2. Ides Madri

3. Muhammad Yunus Muda

4. Ruslan M. Ali Wasyim

5. Djoko Mulyono

6. Jimmy Nababan

7. Nina Mellanie

Gerindra

1. Ahmad Surya

2. Harmidi Umar Husen

3. Werton Panggabean

4. Mulia Rindo Purba

5. Muhammad Rudi

6. Iman Sutiawan

Baca juga: Golkar Pimpin Hasil Perolehan Suara DPRD Karimun, Disusul PDI Perjuangan dan Hanura

PKS

1. Rohaizat

2. Siti Nurlailah

3. Mochamat Mustofa

4. Muhammad Syafei

5. Zainal Arifin

PAN 

1. Biyanto

2. Sahrul

3. Edward Brando

4. Safari Ramadhan

5. Leo Anggra Saputra

HANURA

1. Rubina Situmorang

2. Bobi Alexander Siregar

3. Utusan Sarumaha

4. Tumbur Hutasoit

Baca juga: Perolehan Suara Caleg DPR RI Dapil Kepri, Wajah Baru vs Inchumbent, Siapa Unggul Real Count KPU?

DEMOKRAT

1. Sahat Parulian Tambunan

2. Muhamad Yunus, S.Pi

3. Sumali

PKB

1. Aman

2. Mhd. Jeffry Simanjuntak

3. Hendrik

PPP

1. Muhammad Fadhli

PSI

1. Tan A Tie

Cara Menghitung Kursi DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota di Pileg 2024

Bagaimana cara menghitung kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota pada Pemilu atau Pileg 2024?

Saat ini tahapan Pemilu termasuk Pileg 2024 telah memasuki rakapitulasi. Sehingga jumlah suara sudah bisa diketahui untuk sementara di website pemilu2024.kpu.go.id.

Setiap daerah pemilihan, memiliki caleg masing-masing partai. Lantas, bagaimana cara menghitungnya?

Mengutip bisnis.com, berikut ini adalah cara menghitung perolehan kursi di masing-masing dapil.

Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi empat kursi.

Dari hasil Pemilu:

Partai A mendapat 30.000 suara

Partai B mendapat 20.000 suara

Partai C mendapat 15.000 suara

Partai D mendapat 7.000 suara

Partai E mendapat 5.000 suara

* Cara menghitung Kursi pertama:

Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000

Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A.

Sehingga Partai A berhak satu kursi.

* Cara menghitung kursi kedua:

Penghitungan selanjutnya, Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1. Hasilnya:

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000

Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.

* Cara menghitung untuk kursi ketiga:

Selanjutnya, menghitung kursi ke-3 Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1.

Hasilnya:

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Alokasi kursi ke-3 diperoleh Partai C.

* Cara menghitung untuk kursi keempat:

Adapun untuk pembagian kursi ke-4, Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3 sedangkan partai lain tetap dibagi 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Partai A kembali meraih satu kursi.

* Cara menghitung untuk kursi kelima:

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Partai D meraih alokasi 1 kursi.

* Cara menghitung untuk kursi keenam:

Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000

Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Kursi keenam diperoleh Partai B.

Dengan demikian, komposisi perolehan suara partaiuntuk contoh dapil di atas adalah:

Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi

Partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News TribunBatam.id
 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved