PEMILU 2024

Update Perolehan Suara Caleg DPR RI Dapil Riau 1 Real Count KPU, Penyanyi Iyeth Bustami Lolos?

Setiap hari, perolehan suara sementara Caleg DPR RI Dapil Riau 1 dan Riau 2 bisa diikuti di website resmi KPU RI pemilu2024.kpu.go.id

|
INSTAGRAM/IYETH BUSTAMI
SUARA - Iyeth Bustami maju menjadi Caleg DPR RI Dapil Riau 1. Berdasarkan perhitungan real count KPU, suara Iyeth Bustami menyodok di antara caleg-caleg inchumbent. 

Dr. H. SYAMSURIZAL, S.E., M.M: 13.947

Update perolehan suara Caleg DPR RI Dapil Riau 1 klik DI SINI

Dari data-data tersebut terlihat nama penyanti Iyeth Bustami memimpin perolehan suara PKB Dapil Riau 1 dengan meraih 23.862 suara.

Baca juga: Golkar Pimpin Hasil Perolehan Suara DPRD Karimun, Disusul PDI Perjuangan dan Hanura

Namanya menyodok di antara calon inchumbent seperti Muhammad Rahul (Gerindra) dengan 34.450 suara, Effendi Sianipar dengan 20.588 (PDIP) dan H Achmad dari Demokrat dengan 34.394 suara.

Hasil Pemilu 2019

Berikut calon anggota DPR RI terpilih dari Riau yang akan duduk di Senayan untuk periode 2019-2024.

* Dapil Riau 1

1. Muhammad Rahul (Partai Gerindra) : 58.565 suara

2. Effendi Sianipar (PDI Perjuangan) : 75.828 suara

3. Arsyadjuliandi Rachman (Partai Golkar) : 32.511 suara

4. Chairul Anwar (PKS) : 75.348 suara

5. Syamsurizal (PPP) : 42.743 suara

6. Jon Erizal (PAN) : 78.848 suara

7. Achmad (Partai Demokrat): 77.324 suara

Dapil Riau 2

1. Abdul Wahid (PKB) : 55.770 suara

2. Nurzahedi - Eddy Tanjung (Partai Gerindra) : 57.338 suara

3. Marsiaman Saragih (PDI Perjuangan) : 39.260 suara

4. Idris Laena (Partai Golkar) : 56.730 suara

5. Syahrul Aidi (PKS) : 68.920 suara

6. M Nasir (Partai Demokrat) : 42.334 suara

Baca juga: Partai Nasdem Rajai Hasil Perolehan Suara Caleg Dapil 2 DPRD Batam, Asnawati Atiq Meroket

Cara Menghitung Kursi DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota

Bagaimana cara menghitung kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota pada Pemilu atau Pileg 2024?

Saat ini tahapan Pemilu termasuk Pileg 2024 telah memasuki rakapitulasi. Sehingga jumlah suara sudah bisa diketahui untuk sementara di website pemilu2024.kpu.go.id.

Setiap daerah pemilihan, memiliki caleg masing-masing partai. Lantas, bagaimana cara menghitungnya?

Mengutip bisnis.com, berikut ini adalah cara menghitung perolehan kursi di masing-masing dapil.

Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi empat kursi.

Dari hasil Pemilu:

Partai A mendapat 30.000 suara

Partai B mendapat 20.000 suara

Partai C mendapat 15.000 suara

Partai D mendapat 7.000 suara

Partai E mendapat 5.000 suara

Baca juga: Hasil Perolehan Suara Caleg DPRD Kota Batam, Daftar Caleg Suara Terbanyak di Dapil Kota Batam 3

Cara menghitung Kursi pertama:

Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000

Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A.

Sehingga Partai A berhak satu kursi.

Cara menghitung kursi kedua:

Penghitungan selanjutnya, Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1. Hasilnya:

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000

Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.

Baca juga: Hasil Perolehan Suara Caleg DPRD Kota Batam, Daftar Caleg Suara Terbanyak di Dapil Kota Batam 2

Cara menghitung untuk kursi ketiga:

Selanjutnya, menghitung kursi ke-3 Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1.

Hasilnya:

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Alokasi kursi ke-3 diperoleh Partai C.

Cara menghitung untuk kursi keempat:

Adapun untuk pembagian kursi ke-4, Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3 sedangkan partai lain tetap dibagi 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Baca juga: Hasil Perolehan Suara Caleg DPR Dapil Kepri, Rizki Faisal-Cen Sui Lan Bersaing di Golkar

Partai A kembali meraih satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kelima:

Penghitungan kursi ke-5, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Partai D meraih alokasi 1 kursi.

Cara menghitung untuk kursi keenam:

Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000

Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Kursi keenam diperoleh Partai B.

Dengan demikian, komposisi perolehan suara partaiuntuk contoh dapil di atas adalah:

Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi

Partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi.

Ikuti artikel menarik lainnya di Google News TribunBatam.id

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved