KEPRI TERKINI
Aturan Pemprov Kepri untuk Proyek Kontruksi Wajib Uji Laboratorium
Pemprov Kepri mengungkap aturan baru untuk proyek konstruksi di OPD termasuk untuk instansi vertikal di Provinsi Kepulauan Riau.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Pemprov Kepri mengeluarkan aturan baru terkait pekerjaan proyek konstruksi yang dilakukan oleh OPD di Pemprov Kepri.
Aturan ini juga berlaku untuk instansi vertikal di Provinsi Kepri.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara menyampaikan, aturan itu tentang kewajiban melakukan pengujian mutu bahan konstruksi di UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi dan Peralatan Dinas PUPR Provinsi Kepri.
“Sekarang setiap pekerjaan konstruksi wajib melakukan pengujian di UPTD tersebut. Hal itu sudah dituangkan dalam surat edaran (SE),” katanya, Selasa (20/2).
Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara mengutarakan, dalam SE itu ditegaskan bahwa setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan konstruksi yang akan dilakukan.
Apakah pekerjaan itu sudah dilakukan pengujian mutu bahan konstruksi di laboratorium atau belum.
“Jika tidak ada atau belum dilakukan pengujian, maka pekerjaan konstruksi itu tidak dapat dibayar,” ucapnya.
Dalam isi SE tersebut tertulis, Peranan UPTD Laboratorium Pengujian Bahan Konstruksi dan Peralatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau adalah melakukan pengujian mutu bahan konstruksi.
Untuk itu diharapkan kepada Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun instansi vertikal di Provinsi Kepulauan Riau, di antaranya:
1. Setiap pekerjaan konstruksi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan instansi vertikal pada daftar terlampir di Provinsi Kepulauan Riau wajib melakukan pengujian mutu bahan konstruksi di UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi dan Peralatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau.
2. Pejabat Pembuat Komitmen wajib melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan konstruksi apakah sudah dilakukan pengujian mutu bahan konstruksi.
3. Hasil Pengujian yang dikeluarkan adalah dalam bentuk laporan hasil pengujian yang dikeluarkan oleh UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi dan Peralatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau.
Baca juga: Ketua Komisi ll DPRD Kepri Dorong Pemprov Kepri Membuat Bisnis SPBU
4. Setiap pekerjaan konstruksi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak dapat dibayarkan apabila tidak ada hasil pengujian jaminan mutu kesesuaian dari UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi dan Peralatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau dengan spesifikasi yang dipersyaratkan didalam Kontrak Kerja Konstruksi.
5. Pengujian mutu bahan konstruksi dilakukan di UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi dan Peralatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau yang beralamat di Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Jl. Sultan Mahmud Muzzafar Syah IV Pulau Dompak, Tanjungpinang.
6. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Mauli Wahidah, ST (081364046734), Riswana, ST (085269247939), Kurnia Desmilestari, ST (082285857301).(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Wagub Nyanyang Lobi Kemkomdigi Tuntaskan Blankspot dan Dorong Kawasan |
![]() |
---|
Gebyar PAUD dan HAN 2025 di Karimun: Bunda PAUD Kepri Ajak Satukan Langkah |
![]() |
---|
Jawaban Gubernur Kepri Ditengah Tangisan PPPK yang Belum Gajian: Kalau Ada Uang Langsung Bayar |
![]() |
---|
Sakit Tapi Tak Berdarah, Masuk 2 Bulan PPPK Kepri Tak Terima Gaji, Padahal Sudah Jalani Kewajiban |
![]() |
---|
Aktivitas di Pelabuhan Tanjung Moco Tanjungpinang Kembali Bergairah, Terus Kerjasam Dengan Provinsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.