PENANGKAPAN BURONAN INTERNASIONAL
Wakapolresta Sebut Penangkapan WNA Jepang Buron Interpol di Batam di Luar Dugaan
Wakapolresta Barelang sebut penangkapan WNA Jepang buronan interpol di Batam di luar dugaan polisi. Awalnya hanya amankan calon PMI ilegal
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penangkapan Yasuke Yamazaki (43), Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang buronan Interpol di perairan Pulau Bulang, Batam, pada 31 Januari lalu bersamaan dengan enam penumpang lainnya.
Penangkapan WNA Jepang itu di luar dari dugaan petugas Satpolairud Polresta Barelang. Petugas menduga kapal yang melintas saat itu merupakan kapal pengangkut PMI ilegal.
Namun saat diamankan hingga dilakukan pemeriksaan, terdapat seorang WNA tanpa identitas dokumen kelengkapan.
Yasuke ditangkap bersama enam calon PMI ilegal, di antaranya dua orang perempuan dan tiga lainnya pria, satu tekong kapal.
Baca juga: BREAKING NEWS - Yasuke WNA Jepang Buronan Interpol di Batam Dideportasi Hari Ini
Mereka hendak diantar ke Malaysia. Namun saat itu kapal kayu yang ditumpangi berhasil dideteksi Patroli Polairud hingga dilakukan pengejaran.
“Iya, berhasil dihentikan di perairan Bulang. Saat itu kapal kita sedang melakukan patroli dan mendapati kapal yang mencurigakan dan memeriksanya,” kata Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti saat WNA Yasuke akan dideportasi di Kantor Imigrasi Batam, Selasa (12/3/2024).
Ia mengatakan, saat itu pihaknkya mengincar PMI non prosedural yang hendak dikirim ke Malaysia secara ilegal. Namun saat kapal itu diperiksa terdapat satu orang WNA.
“Karena yang bersangkutan merupakan warga negara asing, makanya kita serahkan ke Imigrasi Batam,” tuturnya.
Ia pun menerangkan singkat kronologi penanganan terhadap WN Jepang Yasuke Yamazaki.
Kejadian itu terjadi pada 31 Januari 2024. Saat itu personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Batam.
Baca juga: Yasuke Yamazaki DPO Polisi Jepang Sudah 3 Tahun Berada di Indonesia
Temuan pada patroli tersebut ada satu kapal boat memuat tujuh orang.
Dari jumlah itu satu orang pria sebagai tekong. Satu orang pria sebagai ABK dan lima penumpang. Terdiri atas satu pria berkewarganegaraan asing (WNA), dua orang pria dan dua orang wanita yang merupakan WNI.
Dan hari ini, Selasa (12/3/2024), akan dilakukan pendeportasian.
“Nanti pendeportasian di bandara akan disaksikan langsung Kapolresta dan Interpol,” katanya.
(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
Baca juga berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
TribunBreakingNews
WNA BURONAN INTERPOL
WNA Jepang
Yasuke Yamazaki
Wakapolresta Barelang
AKBP Syafrudin Semidang Sakti
Batam
Polisi Batam Dapat Penghargaan dari Kedubes Jepang Gegara Tangkap Buron Interpol |
![]() |
---|
Warga Jepang Buronan Internasional Ditangkap di Batam, Sempat Kerja di Jabar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Yusuke WNA Jepang Buronan Interpol di Batam Dideportasi Hari Ini |
![]() |
---|
Imigrasi Batam Keluarkan Paksa Buronan Internasional Asal Jepang dari Indonesia |
![]() |
---|
Buronan Internasional di Batam Ditangkap Bersama 4 Calon PMI Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.