PENANGKAPAN BURONAN INTERNASIONAL

Wakapolresta Sebut Penangkapan WNA Jepang Buron Interpol di Batam di Luar Dugaan

Wakapolresta Barelang sebut penangkapan WNA Jepang buronan interpol di Batam di luar dugaan polisi. Awalnya hanya amankan calon PMI ilegal

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
BB - Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti menunjukkan barang bukti laptop, android yang digunakan WNA Jepang Yasuke sebelum dideportasi ke negara asalnya, Selasa (12/3/2024) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penangkapan Yasuke Yamazaki (43), Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang buronan Interpol di perairan Pulau Bulang, Batam, pada 31 Januari lalu bersamaan dengan enam penumpang lainnya.

Penangkapan WNA Jepang itu di luar dari dugaan petugas Satpolairud Polresta Barelang. Petugas menduga kapal yang melintas saat itu merupakan kapal pengangkut PMI ilegal.

Namun saat diamankan hingga dilakukan pemeriksaan, terdapat seorang WNA tanpa identitas dokumen kelengkapan.

Yasuke ditangkap bersama enam calon PMI ilegal, di antaranya dua orang perempuan dan tiga lainnya pria, satu tekong kapal.

Baca juga: BREAKING NEWS - Yasuke WNA Jepang Buronan Interpol di Batam Dideportasi Hari Ini

Mereka hendak diantar ke Malaysia. Namun saat itu kapal kayu yang ditumpangi berhasil dideteksi Patroli Polairud hingga dilakukan pengejaran.

“Iya, berhasil dihentikan di perairan Bulang. Saat itu kapal kita sedang melakukan patroli dan mendapati kapal yang mencurigakan dan memeriksanya,” kata Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti saat WNA Yasuke akan dideportasi di Kantor Imigrasi Batam, Selasa (12/3/2024).

Ia mengatakan, saat itu pihaknkya mengincar PMI non prosedural yang hendak dikirim ke Malaysia secara ilegal. Namun saat kapal itu diperiksa terdapat satu orang WNA.


“Karena yang bersangkutan merupakan warga negara asing, makanya kita serahkan ke Imigrasi Batam,” tuturnya.

Ia pun menerangkan singkat kronologi penanganan terhadap WN Jepang Yasuke Yamazaki.

Kejadian itu terjadi pada 31 Januari 2024. Saat itu personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Batam.

Baca juga: Yasuke Yamazaki DPO Polisi Jepang Sudah 3 Tahun Berada di Indonesia

Temuan pada patroli tersebut ada satu kapal boat memuat tujuh orang.

Dari jumlah itu satu orang pria sebagai tekong. Satu orang pria sebagai ABK dan lima penumpang. Terdiri atas satu pria berkewarganegaraan asing (WNA), dua orang pria dan dua orang wanita yang merupakan WNI.

Dan hari ini, Selasa (12/3/2024), akan dilakukan pendeportasian.

“Nanti pendeportasian di bandara akan disaksikan langsung Kapolresta dan Interpol,” katanya.

(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Baca juga berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved