PENANGKAPAN BURONAN INTERNASIONAL

Imigrasi Batam Keluarkan Paksa Buronan Internasional Asal Jepang dari Indonesia

Tak hanya mengeluarkan paksa dari Indonesia, Imigrasi Batam telah memasukkan nama buronan Internasional asal Jepang ini dalam daftar cekal.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Potret buronan Internasional asal Jepang, Yasuke Yamazaki (43) di Batam belum lama ini. Imigrasi bakal mengeluarkan paksa warga negara Jepang WNA itu dari Indonesia. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Imigrasi Batam bakal mengeluarkan paksa warga negara Jepang sekaligus buronan Internasional bernama Yasuke Yamazaki dari Indonesia.

Jika memungkinkan, proses pendeportasian oleh Imigrasi Batam akan dilakukan hari ini.

Deportasi menjadi sanksi administrasi bagi buronan Internasional dalam kasus penipuan warga Jepang itu.

Tidak hanya itu, Ditjen Imigrasi juga telah memblacklist nama pria 43 tahun itu, sehingga ia masuk daftar cekal.

“Yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi pendeportasian dan masuk daptar cekal, blacklist ke Indonesia,” ujar Kepala Imigrasi Khusus Batam, Samuel Toba, Jumat (23/2/2024).

Sanksi administrasi, kata dia lantaran yang bersangkutan melanggar izin tinggal overstay di Indonesia.

Baca juga: Imigrasi Batam Tangkap Warga Jepang Buronan Internasional saat Hendak ke Malaysia

“Dia Ini overstay, dalam aturannya. Kalau overstay kurang dari 60 hari akan dikenakan denda satu hari 1 juta. Sedangkan yang bersangkutan, dia sudah lebih dari 60 hari. Maka sanksinya dikenakan sanksi administrasi dengan cara dipulangkan paksa ke negaranya,” ungkap Samuel Toba.

Masuk dalam daftar cekal tangkal, Yasuke tidak dapat masuk ke Indonesia lagi dalam waktu 6 bulan pertama.

Saat ini, kata dia pihak Imigrasi melalui Ditjen Keimigrasian sedang melakuka Kordinasi dengan pihak kedutaan untuk mengurus administrasi kepulangan ke negara asalnya.

“Prosesnya tak lama. Paling satu hingga dua hari selesai. Hari ini pihak kedutaan melalui Konsulat Jenderal Jepang di Medan akan turun ke Batam, jika nanti sudah selesai administrasinya maka akan kita deportasi,” tegasnya.

Baca juga: Buronan Internasional di Batam Ditangkap Bersama 4 Calon PMI Ilegal

Untuk proses pendeportasian, lanjut dia Yasuke akan diterbangkan ke Jakarta lalu dari Soekarno Hatta menuju Tokyo Jepang.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved