PEMILU 2024

8 TPS di Tanjungpinang Pemilhan Suara Ulang Sabtu 24 Februari, Ini Rinciannya

Pemilihan suara ulang di Tanjungpinang berlaku untuk 8 TPS pada Sabtu (24/2/2024).

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Pemungutan suara di salah satu TPS yang ada di Kota Tanjungpinang, Rabu (14/2/2024). Sebanyak 8 TPS di Tanjungpinang bakal melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU), Sabtu (24/2). 

Logistik surat suaranya datang semalam, tadi bagian logistik menjemput dan sudah dibawa ke gudang logistik," kata Andri, Kamis (22/2/2024).

Untuk total jumlah surat suara yang didatangkan belum diketahui berapa jumlahnya.

"Saat ini surat suara untuk kebutuhan PSU itu tengah dilakukan sortir lipat di gudang logistik KPU Tanjungpinang," terangnya.

Menurutnya, untuk pelaksanaan sortir lipat melibatkan lebih kurang belasan orang, dan ditargetkan hari ini sortir lipat selesai.

"Jadi yang melakukan sortir lipat masih orang yang melakukan pelipatan kemarin," ungkapnya.

Baca juga: Bawaslu Karimun Rekomendasikan TPS 08 Meral Kota Pemilihan Suara Ulang

Andri memastikan seluruh logistik untuk pemilihan suara ulang telah lengkap, dan pihaknya siap menggelar PSU di 8 TPS di Kota Tanjungpinang.

Tidak hanya itu, pihaknya juga telah memberikan bimbingan teknis kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), supaya tidak terjadi kesalahan pada saat PSU.

"Kami sudah tekankan kepada KPPS untuk tidak menerima pemilih diluar DPT, DPTb dan DPK yang telah terdata," tutupnya.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal sebelumnya mengatakan pelaksanaan pemilihan suara ulang di Tanjungpinang tak berbeda saat pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024.

Lanjutnya, PSU yang dilaksanakan di masing-masing TPS, sesuai dengan kesalahan masing-masing TPS. Petugas KPPS yang bekerja saat PSU juga sama.

Baca juga: KPU Tanjungpinang Bakal Pleno Tetapkan Jadwal Pemilihan Suara Ulang

Nanti proses pemilihan yang dilakukan sesuai kesalahan di tiap itu, misalnya kemaren kesalahannya pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan rekomendasi bawaslu hanya itu saja yang diulang," ungkapnya.

Faizal menambahkan, pelaksanaan PSU ini tidak akan mengganggu proses rekapitulasi perhitungan suara di PPK.

Namun, PPK wajib menunggu setiap TPS yang PSU.

"Pada saat rekapitulasi PPK yang TPS-nya masih PSU ditunda menunggu selesai PSU," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved