PEMILU 2024

Pemilihan Suara Ulang di Karimun Bertambah, TPS 09 Sawang Selatan PSU BESOK

Bawaslu Karimun mengungkap dilaksanakannya pemilihan suara ulang untuk TPS 09 Sawang Selatan pada Sabtu (24/2) besok.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
PEMILU 2024 DI KARIMUN - Saksi PDI Perjuanga, Ryan dan Ketua PPK Kundur Barat menandatangi surat rekomendasi untuk dilakukan PSU di TPS 09 Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. Pemilihan suara ulang bakal dilakukan di TPS 09 Sawang Selatan, Kundur Barat, Sabtu (24/2/2024). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pemilihan suara ulang atau PSU di Karimun pada Pemilu 2024 bertambah.

Selain TPS 08 Kelurahan Meral Kota, pemilihan suara ulang di Karimun pada Sabtu (24/2) bakal diselenggarakan di TPS 09 Sawang Selatan Kundur Barat.

Komisioner KPU Kabupaten Karimun, Muhammad Fadli membenarkan rencana pemilihan suara ulang pada Pemilu 2024 di Karimun itu.

"Iya besok akan dilaksanakan PSU (Sabtu, 24 Februari 2024-red)," ujar Fadli dalam tulisan singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat (23/2/2024).

Sementara anggota Bawaslu Karimun Bidang Pencegahan Hukum dan Humas, Eko Purwandoko menyebut, PSU di Karimun ini terjadi setelah pihaknya melakukan kajian.

Hasilnya Panwascam menyerahkan rekomendasi untuk pelaksanaan PSU ke PPK Kundur Barat.

Kemudian diteruskan ke KPU Kabupaten.

Eko mengatakan untuk temuan hingga berpotensi dilaksanakannya PSU itu adanya pemilih yang seharusnya tidak mencoblos di TPS 09 Sawang Selatan.

Namun malah memberikan suaranya di sana.

"Ada pemilih yang tidak bisa memilih, tapi memberikan suaranya di situ (TPS 09-red)," beber Eko.

Menurutnya, permasalahan hingga terjadinya PSU di TPS 09 Sawang Selatan sama seperti yang ditemukan di TPS 08 Kelurahan Meral Kota beberapa waktu lalu.

"Permasalahannya sama seperti TPS 08 Meral Kota. Jadi PSU sudah dua kali di Karimun," ujarnya.

Baca juga: Pemilihan Suara Ulang di Karimun, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Menang

Di tempat terpisah, seorang saksi partai PDI Perjuangan, Ryan sebelumnya memprotes karena perbedaan data DPK di C1 miliknya.

Dimana PPK Kecamatan Kundur Barat menginisiasi para saksi untuk sepakat merubah C1 tanpa dilakukannya pembongkaran kotak surat suara.

"Jadi kami saksi PDI Perjuangan, keberatan dengan inisiasi yang diambil PPK dengan merubah C1 tanpa dilakukannya pembukaan kotak surat suara, karena ini tidak sesuai dengan PKPU No 25 tahun 2023," ujar Ryan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved